Hal Memberatkan Vonis 1,5 Tahun Razman: Tak Sopan di Persidangan

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Selasa, 30 Sep 2025 14:46 WIB
Razman Arif Nasution (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Razman Arif Nasution Divonis 1,5 tahun penjara terkait kasus pencemaran nama baik pengacara Hotman Paris Hutapea. Hakim mengatakan salah satu hal yang memberatkan vonis Razman karena dia bersikap tidak sopan di persidangan.

Sidang pembacaan vonis dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025). Hakim membacakan sejumlah hal yang memberatkan Razman.

"Hal memberatkan, perbuatan Terdakwa telah merusak martabat dan nama baik orang lain. Terdakwa tidak berlaku sopan di persidangan. Terdakwa sudah pernah dihukum," kata hakim.

Hakim juga membacakan hal yang meringankan. Dia menyebut hal meringankan Razman karena masih memiliki tanggungan keluarga.

"Hal meringankan, Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," ujarnya.

Vonis Razman

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) menjatuhkan Razman Arif Nasution hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Razman dinyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

"Menyatakan Terdakwa Rahman Arif Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut, dan bersama-sama melakukan fitnah," ujar majelis hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," imbuh hakim.

Hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Razman.

"Menjatuhkan denda kepada Terdakwa dengan Rp 200 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 4 bulan," katanya.

Saat vonis dibacakan, Razman tidak hadir lantaran sakit. Sidang vonis juga sempat ditunda dua kali lantaran Razman tidak hadir.

Jaksa penuntut umum menyampaikan menerima surat bahwa Razman pergi ke luar negeri setelah Razman sudah tidak ada di Indonesia. Jaksa mengatakan tidak ada rekomendasi apa pun dari dokter di rumah sakit Koja, Jakarta, tempat Razman dirawat untuk melakukan perawatan di luar Jakarta.

Majelis hakim menyatakan Razman bepergian ke luar negeri tanpa izin. Hakim memutuskan tetap membacakan vonis meski tanpa kehadiran Razman.

Tonton juga video "Sidang Vonisnya Razman Ditunda gegara Sakit" di sini:



(dek/azh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork