Polisi Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu di Jalan Lintas Aek Nabara Sumut

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 30 Sep 2025 14:31 WIB
Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan pengiriman sabu seberat 15 kilogram di Jalan Lintas Aek Nabara, Labuhan Baru, Sumatera Utara. (Foto: Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta -

Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan pengiriman sabu seberat 15 kilogram di Jalan Lintas Aek Nabara, Labuhan Baru, Sumatera Utara. Barang haram itu diduga berasal dari jaringan antar kabupaten/kota di Sumut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menyebut dua orang tersangka yang diamankan berinisial SUH (36) dan KJ (27). Keduanya berhasil diamankan pada, Minggu (28/9/2025) lalu.

Pengungkapan bermula dari adanya informasi masyarakat. Tak menunggu lama, polisi langsung melakukan pendalaman.

"Awalnya tim mendapat info masyarakat ada pengantaran narkoba mengarah Panyabungan, Mandailing Natal dan dilakukan pengejaran berhasil ditangkap," kata Calvijn melalui keterangannya, Selasa (30/9/2025).

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sebanyak 15 kg sabu pada kemasan plastik kuning logo bertuliskan 'NIAN NIAN YOU YU', satu unit Mobil Xenia Hitam dengan nopol BH 1831 EI dan dua unit ponsel, serta ransel dan tas sandang berwarna hitam.

"Hasil interogasi para tersangka, barang bukti diambil di Aek Nabara dan akan diantar ke Madina atas kendali IFH di Asahan," ucap Calvijn.

Namun Calvijn belum menjelaskan lebih jauh mengenai latar belakang IFH. Dia hanya memastikan tersangka IFH telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Berdasarkan pengakuannya, lanjut Calvijn, para tersangka telah tiga kali melakukan penyelundupan narkotika sepanjang tahun 2025. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 4,5 juta per kg sabu.

"(Pernah mengirim 6 kg, 8 kg dan 15 kg dengan modus yang sama dengan upah Rp 4,5 juta/kg dan sudah menerima biaya operasional Rp 3 juta," ungkap dia.

Calvijn juga memastikan bakal memburu DPO dan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh para tersangka.




(ond/yld)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork