Buruh Minta RUU Ketenagakerjaan Atur Larangan Calo Kerja-Penahanan Ijazah

Buruh Minta RUU Ketenagakerjaan Atur Larangan Calo Kerja-Penahanan Ijazah

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 30 Sep 2025 13:48 WIB
Koalisi Serikat Pekerja Buruh-Partai Buruh (KSP-PB) memberikan sejumlah masukan terkait RUU Ketenagakerjaan ke DPR. (Anggi/detikcom).
Koalisi Serikat Pekerja Buruh-Partai Buruh (KSP-PB) memberikan sejumlah masukan terkait RUU Ketenagakerjaan ke DPR. (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Koalisi Serikat Pekerja Buruh-Partai Buruh (KSP-PB) memberikan sejumlah masukan terkait RUU Ketenagakerjaan. KSP-PB meminta agar tidak ada lagi calo pencari kerja hingga adanya perlindungan kerja bagi tenaga medis dan driver ojek online (ojol).

Hal itu disampaikan perwakilan Partai Buruh Said Salahuddin saat audiensi bersama pimpinan DPR, dan Menteri Kabinet Merah Putih, di ruang rapat Komisi V DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Rapat itu dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Mulanya, Said menjelaskan ada 17 isu baru yang dituangkan dalam draf RUU Ketenagakerjaan yang disusun oleh KSP-PB. Pertama, ialah meminta adanya perlindungan tenaga kerja untuk pekerja digital platform.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami minta untuk bisa diatur juga di dalam undang-undang ketenagakerjaan yang baru ini, adalah pekerja digital platform atau platform digital, itu luas sekali termasuk di dalamnya adalah ojek online dan kemudian kurir online dan sebagainya, termasuk konten kreator dan seterusnya," jelasnya.

Kemudian, buruh juga meminta ada pengaturan dan perlindungan kepada pekerja medis. Menurut dia, selama ini belum ada perlindungan dari UU mana pun terkait pekerja medis.

ADVERTISEMENT

"Ini sangat menyedihkan, jika mereka sudah berjuang demi kemanusiaan tapi hak-haknya tidak muncul," ujarnya.

Kemudian, kata Said, tenaga pendidikan pun perlu untuk mendapatkan perlindungan. Selain itu, awak kapal harus diperhatikan.

"Ada lagi soal awak kapal yang terdiri awal kapal niaga dan awak kapal perikanan. Hidup mati di dalam kapal, dia kerja di kapal, dia tidur di kapal, 24 jam kerjanya mesin mati tengah, malam ombak, dia nggak ada waktu berhenti, nggak ada jam kerjanya," ujar Said.

"Sementara di luar ruang pelayaran atau bahkan sebagian diatur di PP bahkan di Permen, padahal itu hak fundamental, harusnya diatur dalam undang-undang karena dia materi UU," sambungnya.

Buruh, kata Said, juga meminta adanya pengaturan terkait larangan calo tenaga kerja. Dia menyebutkan hal ini harus diatur dalam UU Ketenagakerjaan yang baru.

"Tentang larangan percaloan tenaga kerja, ini isu baru yang kami minta sudah harus ditegaskan nggak boleh lagi orang nyari kerja atau lewat-lewat calo," ujarnya.

Lebih lanjut, Said juga mengusulkan adanya pelatihan vokasi. Karena selama ini, ujar Said, hanya ada pelatihan kerja dan sistem pemagangan yang tumpang tindih.

"Orang magang suruh kerja dengan upah yang cuman ongkos misalnya, atau menggantikan pekerja yang ada di situ supaya dapat upah, agar bisa membayar dengan upah murah," paparnya.

"Oleh sebab itu, kerangkanya adalah pelatihan kerja di undang-undang ketenagakerjaan nanti yang baru, itu hanya boleh untuk pekerja buruh, maka dia harus ada hubungan kerja, soal apakah dilaksanakan oleh perusahaan, oleh pemerintah, oleh swasta di dalam negeri di luar negeri itu kami ada uraiannya di sini, tapi dia harus dibatasi dulu," lanjut dia.

Said juga meminta adanya larangan untuk menahan dokumen pekerja. Dia menilai penahanan dokumen tidak perlu dilakukan.

"Tentang larangan menahan dokumen, kita tahu banyak kasus-kasus kemarin itu Kementerian tenaga kerja juga banyak laporan tentang dokumen yang ditahan, misalnya ijazah dan sebagainya, itu kan bukan kewenangan dari perusahaan menahan dokumen, terus dinyatakan di dalam undang-undang yang baru," tuturnya.

Tonton juga video "Respons DPR Usai Delegasi Buruh Serahkan Draft RUU Ketenagakerjaan" di sini:
(amw/whn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads