Pengacara Syaukani Optimistis Patahkan Dakwaan JPU

Pengacara Syaukani Optimistis Patahkan Dakwaan JPU

- detikNews
Senin, 06 Agu 2007 13:31 WIB
Jakarta - Bupati Kutai Kertanegara (Kuker) nonaktif Syaukani terancam hukuman 20 tahun penjara atau maksimal kurungan seumur hidup. Namun dakwaan jaksa diyakini dapat dipatahkan. Sebab setiap keputusan yang dibuat oleh Syaukani dinilai sesuai dengan hukum."Setiap bupati yang membuat putusan itu melibatkan bagian hukum, sekretaris 1,, dan itu tembusannya diberikan ke Gubernur dan Mendagri. Jadi tidak mungkin bupati bikin keputusan sendiri," ujar pengacara Syaukani, OC Kaligis, usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (6/8/2007).Syaukani terlibat 4 kasus korupsi yang diduga merugikan negara Rp 120,2 miliar pada 2001-2005. Salah satu kasusnya adalah penunjukan langsung pekerjaan studi kelayakan pembangunan Bandara Lowakulu, Samarinda, Kaltim.Menurut Kaligis, apa yang dilakukan Syaukani sudah diperiksa oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Daerah. Selanjutnya, badan itu menyerahkannya kepada DPRD."DPRD menyetujui apa yang dilakukan oleh bupati," kata Kaligis.Menurut Kaligis, keputusan Syaukani yang dianggap telah menimbulkan korupsi juga tidak dianulir oleh Pengadilan Tata Usaha Negara."Jadi kalau nggak begini, kan nggak ada kepastian. Gue aja nggak mau jadi bupati kalau nggak begitu,"kata Kaligis.Karena itu, Kaligis menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang diajukan oleh JPU. (anw/sss)


Berita Terkait