KPK Periksa Lagi Agen-agen TKA Terkait Kasus Pemerasan di Kemnaker

KPK Periksa Lagi Agen-agen TKA Terkait Kasus Pemerasan di Kemnaker

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 30 Sep 2025 12:16 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK memanggil lagi sejumlah agen TKA untuk mengusut perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pemeriksaan dilakukan hari ini.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah saksi dari pihak agen TKA yang diperiksa KPK hari ini sebagai berikut:

1. Marjoko Hadinoto, staf PT Artha Jaya Leonindo
2. Rokiyah, swasta (agen TKA)
3. Tariyamah, swasta (agen TKA)
4. TriUtomo, swasta (agen TKA)
5. YadiKurniawan, swasta (Direktur PT Ara Mandiri Servis).

ADVERTISEMENT

KPK juga telah memeriksa Eka Primasari selaku stafsus Menteri Ketenagakerjaan 2019-2024 Ida Fauziyah sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami aliran uang diduga hasil pemerasan TKA.

"Terkait dengan pemeriksaan saksi dimaksud pada pekan kemarin, didalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang yang diduga berasal dari tindak pemerasan dalam RPTKA," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/9).

Selain aliran uang, Budi menjelaskan Eka Primasari juga didalami mengenai pembelian aset oleh para tersangka dalam perkara ini.

"Termasuk juga didalami pengetahuannya terkait dengan pembelian-pembelian aset yang dilakukan oleh para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," lanjut Budi.

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan TKA. KPK mengungkap kasus ini terjadi selama 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul Rp 53 miliar.

Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Delapan tersangka yang sudah ditahan KPK ialah:
1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
2. Putri Citra Wahyoe, petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
5. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

Tonton juga video "Kata KPK soal Tak Dilibatkan Dalam Komite TPPU oleh Prabowo" di sini:

(idn/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads