Bamsoet Sebut KADIN Siapkan Rancangan Revisi & Naskah Akademik RUU KADIN

Bamsoet Sebut KADIN Siapkan Rancangan Revisi & Naskah Akademik RUU KADIN

Jihaan Khoirunnissa - detikNews
Selasa, 30 Sep 2025 11:36 WIB
Bamsoet Sebut KADIN Siapkan Rancangan Revisi & Naskah Akademik RUU KADIN
Foto: MPR
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan KADIN Indonesia terus mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang KADIN.

Menurutnya revisi UU KADIN menjadi kebutuhan mendesak di tengah perubahan besar perekonomian Indonesia. Terlebih mempertimbangkan UU KADIN yang telah berusia 38 tahun, dan dinilai sudah tidak relevan lagi dalam menjawab tantangan di era digital dan inovasi.

"Indonesia telah bergerak dari ekonomi berbasis komoditas menuju ekonomi berbasis teknologi. Dengan revisi UU KADIN, diharapkan dunia usaha Indonesia dapat berkontribusi langsung pada arah pembangunan nasional, serta mengawal program besar pemerintah menuju ekonomi berkelanjutan dan berdaya saing global," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (30/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu dia sampaikan saat menghadiri rapat Tim Perumus RUU KADIN Indonesia di Gedung kadin Indonesia Jakarta, Senin (29/9). Bamsoet mengatakan revisi UU KADIN diharapkan menjadi RUU usulan DPR dan masuk dalam Prolegnas tahun 2026.

Adapun arah revisi yang diusulkan setidaknya menegaskan tiga hal utama. Pertama, penguatan status kelembagaan KADIN menjadi sejajar dengan lembaga negara. Hanya saja status KADIN sebagai lembaga non-budgeter. Kedua, penguatan KADIN sebagai mitra strategis pemerintah dalam merancang dan menjalankan kebijakan ekonomi. Ketiga, keterlibatan KADIN dan asosiasi mitra pada setiap tahap pengambilan keputusan pemerintah, mulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), rapat kabinet ekonomi, hingga pembahasan di DPR.

ADVERTISEMENT

"Proses legislasi di DPR akan menjadi titik penting bagi proses revisi UU KADIN. KADIN saat ini tengah menyiapkan rancangan revisi RUU KADIN sebagai inisiatif DPR RI, naskah akademik, menggelar uji publik serta berkoordinasi dengan para stakeholder. Apabila semua pihak terlibat aktif, produk hukum baru ini akan menjadi fondasi kuat bagi sinergi antara pemerintah dan dunia usaha," kata Bamsoet.

Ketua DPR RI ke-20 ini memaparkan revisi UU KADIN juga sejalan dengan lonjakan pesat ekonomi digital Indonesia. Berdasarkan laporan e-Conomy SEA 2024, nilai transaksi bruto ekonomi digital nasional tembus puluhan miliar dolar AS. Hal ini menjadikan Indonesia pemain terbesar di kawasan Asia Tenggara.

Sementara itu, sektor UMKM masih menopang lebih dari 60 persen PDB nasional. Dinamika tersebut, kata dia, menuntut keberadaan KADIN Indonesia memiliki legitimasi hukum kuat agar seluruh pelaku usaha, dari startup digital hingga pedagang kecil, bisa tersambung dengan jalur kebijakan nasional.

"Sejumlah negara telah menempatkan kamar dagang dalam posisi kelembagaan yang kuat dan terintegrasi dalam tata negara ekonomi. Semisal, Jerman dengan jaringan Industrie- und Handelskammer (IHK) yang memiliki mandat formal, serta Korea Selatan dengan Korea Chamber of Commerce and Industry (KCCI) yang terlibat langsung dalam pengambilan keputusan pemerintah. Indonesia bisa mengambil pelajaran, tentu dengan adaptasi sesuai kebutuhan nasional," pungkas Bamsoet.

Tonton juga video "Pantun Bamsoet di Sidang Akhir MPR: Pohon Beringin di Persimpangan Jalan" di sini:

(ega/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads