Syaukani Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Syaukani Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

- detikNews
Senin, 06 Agu 2007 12:25 WIB
Jakarta - Bupati Kutai Kertanegara (Kuker) nonaktif Syaukani terancam hukuman 20 tahun penjara atau maksimal kurungan seumur hidup. Ia diduga telah merugikan uang negara sebesar Rp 120,2 miliar pada 2001-2005.Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Chaidir Ramli, Syaukani telah melanggar pasal dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah menjadi UU/2001 jo pasal 65 ayat ke 1 dan 2 KUHP. Sedangkan dakwaan subsider, Syaukani dianggap melanggar pasal 3 UU yang sama."Beberapa perbuatan sejenis sesuai pasal 65 KUHP itu bisa digabungkan. Dari dakwaan tersebut, terdakwa terancam hukuman 20 tahun atau maksimal seumur hidup," kata Chaidir Ramli usai mengikuti sidang kasus Syaukani di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (6/8/2007).Menurut Ramli, Syaukani telah melakukan 4 perbuatan korupsi. Pertama, melakukan penunjukan langsung pekerjaan studi kelayakan pembangunan Bandara Lowakulu, Samarinda, Kaltim, yakni ke PT Mahakam Diatras Internasional (MDI).Kedua, menetapkan dan menandatangani surat keputusan tentang pembagian uang perangsang atau insentif kepada para jajaran pegawai di Kabupaten Kuker.Ketiga, Syaukani mengambil dana yang digunakan untuk pembangunan bandara tersebut untuk kepentingan pribadi. Uang untuk membangun bandara seolah-olah untuk pembebasan tanah, tapi kenyataannya digunakan untuk kepentingan pribadi.Keempat, Syaukani telah menggunakan dana kesejahteraan masyarakat dan bantuan sosial untuk operasionalnya sebagai bupati Kuker."Atas hal ini, Syaukani dianggap telah memperkaya diri sendiri dan memperkaya orang," kata Ramli.Saat ditanya tanggapan Syaukani dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, pria paruh baya tersebut hanya mengucapkan satu kalimat."Innalillahi wainna ilaihi rojiun," kata Syaukani yang saat sidang mengenakan kemeja koko warna hijau dipadu dengan peci warna senada.Sidang yang diketuai oleh Kresna Menon ini dimulai pukul 10.20 WIB hingga 11.30 WIB. Sidang dilanjutkan pada Senin 13 Agustus 2007 dengan agenda pemeriksaan saksi. (anw/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads