Diduga Tilep Berlian Rp 50 Juta, PRT Dilaporkan ke Polisi

Diduga Tilep Berlian Rp 50 Juta, PRT Dilaporkan ke Polisi

- detikNews
Senin, 06 Agu 2007 12:22 WIB
Jakarta - Junita Rebeka Marbun (37) ketiban sial. Pemilik TK Bejana Bangsa di Galaxy Bekasi Selatan ini kehilangan perhiasan seharga Rp 50 juta.Dia mencurigai Dwi, salah satu pembantu rumah tangga (PRT)-nya yang kini menghilang, sebagai pelaku. Junita pun mengadukan Dwi ke Polda Metro Jaya."Perhiasannya 4 pasang anting berlian, 1 kalung berlian, 1 gelang berlian, 2 cincin berlian, 2 kalung emas, 3 pasang anting emas, 2 jam tangan yang salah satunya bermerek Alexander Christie," ujar Junita pada wartawan, Senin (6/8/2007).Kejadian ini berawal dari Junita yang mempunyai 2 orang PRT, Yana dan Piko. Piko kemudian izin pulang kampung. Junita pun ingin mencari pengganti Piko. Yunita akhirnya mendatangi PRT sahabatnya, Erna. Erna kemudian merekomendasikan Dwi, salah seorang saudara Erna satu kampung di Sragen, Jawa Tengah. Kejanggalan mulai tampak ketika Dwi genap bekerja 1 bulan, dan menerima gaji pertama Rp 300 ribu, Rabu 1 Juli lalu. Dwi tak menampakkan batang hidungnya di rumah Junita Jl Pondok Hijau Mas I, Blok B3 Nomor 10, Perumahan Pondok Timur Mas, Galaxy, Bekasi Selatan. Junita pun menanyakan ke Erna mengenai keberadaan Dwi, pada hari Jumat 3 Agustus lalu. Junita menyuruh Erna untuk menelepon Dwi di kontrakan suaminya. Namun, hasil yang diterima mengecewakan, Dwi dan suaminya sudah meninggalkan kontrakan seminggu sebelumnya.Junita baru sadar kalau dirinya menjadi korban pencurian ketika pada hari Sabtu 4 Agustus dia hendak mengambil perhiasan di lemarinya untuk dikenakan pada acara reuni.Mendapati perhiasan di lemarinya raib, Junita pun lemas. Dia baru ingat, Sabtu pekan sebelumnya, dia beres-beres kamarnya. Junita menyuruh Dwi untuk menaruh pakaian di lemarinya."Mungkin waktu itu dia melihat perhiasan saya," ujarnya.Tak mau menyerah, Junita melaporkan kasusnya ke Polda Metro Jaya, Minggu 5 Agustus. Dwi dijerat dengan pasal 762 KUHP tentang pencurian dengan nomor laporan 3270/K/VIII/2007/SPK/Unit 2. (nwk/nrl)


Berita Terkait