Wakil Ketua DPRD: Pencopotan Suhartono Harus Batal Demi Hukum

Wakil Ketua DPRD: Pencopotan Suhartono Harus Batal Demi Hukum

- detikNews
Senin, 06 Agu 2007 11:16 WIB
Jakarta - Pencopotan secara mendadak Suhartono selaku Ketua Panwasda DKI oleh DPRD DKI menuai kontroversi. Penggantian itu harus batal demi hukum, karena tidak sesuai prosedur."Pelantikan panwasda yang baru oleh DPRD harus batal demi hukum. Karena cacat hukum dan ada pelanggaran hukum," kata Wakil Ketua DPRD DKI Ahmad Heryawan kepada detikcom, Senin (6/8/2007).Dia mengatakan, alasan yang digunakan DPRD untuk mencopot Suhartono tidak kuat. Sebab ada dua SK Menneg PAN tentang netralitas PNS dalam pilkada. Pertama, surat edaran Nomor 08/M.PAN/3/2005 yang ditetapkan Maret 2005. Dan, Surat edaran Menneg PAN Nomor 08/M.PAN/2/2005 yang ditetapkan Mei 2005.DPRD menggunakan SK yang pertama untuk mencopot Suhartono. "Padahal SK itu sudah direvisi dan sudah batal, karena 2 bulan kemudian SK itu direvisi oleh SK Menneg PAN yang kedua," katanya.Dia menjelaskan, dalam SK Menneg PAN yang kedua, PNS boleh menjadi pengawas pemilihan dengan izin dari pejabat pembina kepegawaian atau atasannya langsung. Dan hal itu, kata dia, sudah dipenuhi Suhartono. "Jadi tidak ada alasan kalau Suhartono dicopot karena pelanggaran PNS," cetusnya.Dia melihat ada nuansa politis dalam pencopotan Suhartono. "Mungkin karena ketegasan Panwas dalam pilkada yang dinilai cenderung kepada calon tertentu. Jadi wajar jika masyarakat melihat ada unsur politis, kenapa tiba-tiba dicopot di akhir," kata dia.Sebagai pimpinan, Ahmad mengaku tidak pernah diajak pimpinan dewan yang lain untuk membahas pencopotan Suhartono. "Saya tidak pernah diajak bicara, saya juga kan unsur pimpinan. Jadi kalau Suhartono mem-PTUN-kan DPRD, saya tidak ikut bertanggung jawab," katanya. (umi/nrl)


Berita Terkait