Amnesty International Indonesia dan KontraS berdiskusi soal 'Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Hak Dan Kewajiban, Tindakan Anarkistis Menjadi Tanggung Jawab Hukum' di PTIK, Jakarta Selatan. Di hadapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mereka meminta pembebasan para aktivis yang masih ditahan.
"Kami juga menyampaikan kepada jajaran kepolisian hari ini, termasuk Bapak Kapolri, untuk membebaskan para aktivis yang hingga hari ini masih ditahan," kata Usman Hamid Direktur Amnesty International Indonesia kepada wartawan di PTIK, Senin (29/9/2025).
Usman menyebut sejumlah nama aktivis seperti Delpedro Marhaen dari Setara Institute, Syahdan Hussein admin Gejayan memanggil, hingga Muhamad Fakhurrozi atau Paul dari Social Movement Institute. Dia menegaskan bila para aktivis itu bukanlah penjahat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menjamin bahwa mereka adalah para aktivis yang memperjuangkan demokrasi, termasuk reformasi Polri, dan tidak terlibat di dalam berbagai tindakan kriminal," jelas dia.
Selanjutnya, Usman dan rekan-rekannya telah mengajukan surat penangguan penahanan. Dia ingin para aktivis itu segera bebas.
"Kami mendesak jajaran pimpinan Polri untuk mengabulkan permohonan penangguan penahanan atau restoratif justice," ungkapnya.
Hal senada juga diminta oleh Dimas Bagus dari KontraS. Dia memohon agar Kapolri segera membebaskan para aktivis yang ditahan.
"Kami sampaikan juga adalah permohonan kami untuk melakukan pembebasan terhadap setiap aktivis dan juga masa aksi yang ditangkap selama demonstrasi besar. Ini adalah bentuk dari the guilty of association atau kejahatan asosiasi yang harusnya tidak bisa dipidana," kata Dimas.
Dimas berpendapat bahwa tindakan para aktivis itu adalah upaya mendorong advokasi, terlibat menyampaikan ekspresi dan juga pendapat di muka umum. Hal itu menurutnya tak bisa dipersangkakan atau ditersangkakan.
Simak juga Video Sejumlah Aktivis Jenguk Delpedro-Haris Anhar, Harap Kasus Dihentikan