Eks Komisaris Pertamina Roes Aryawijaya Diperiksa Kejagung

Eks Komisaris Pertamina Roes Aryawijaya Diperiksa Kejagung

- detikNews
Senin, 06 Agu 2007 09:57 WIB
Jakarta - Mantan Komisaris PT Pertamina Roes Aryawijaya kembali diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi penjualan dua kapal tangker very large crude carrier (VLCC).Pria yang kini menjabat sebagai Deputi Menneg BUMN ini tiba di Gedung Bundar pukul 09.00 WIB. Dengan mengenakan pakaian safari abu-abu, dia tiba sendirian tanpa didampingi siapapun dengan menenteng tas hitam bertuliskan Kementerian BUMN.Dia mengatakan dirinya akan menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik."Apa yang ditanya, dijawab," kata dia di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Senin (6/8/2007).Menurut Roes, dalam penjualan kapal tangker ini tidak perlu persetujuan dari Menteri Keuangan, karena sudah ada PT 41 tahun 2003 yang menjelaskan kelimpahan kewenangan dari Menkeu ke Menneg BUMN."Memang betul (tidak perlu persetujuan Menkeu). Itu kan ada PT 41," ujarnya.Ketika ditanya tentang harga penjualan kapal yang di bawah harga pasaran, dia berujar pendek. "Wah itu nanti," jawabnya sambil memasuki lift.Direksi Pertamina bersama dengan Komisaris Utama tanpa persetujuan Menteri Keuangan pada 11 Juni 2004 telah melakukan divestasi dua kapal tanker VLCC milik Pertamina kepada frontline LTD seharga US$ 184 juta.Hal ini dianggap bertentangan dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 1991.Akibat penjualan dua kapal tangker tersebut, negara diduga telah mengalami kerugian berkisar US$ 20 juta hingga US$ 56 juta. Sedangkan harga kapal itu diperkirakan berkisar US$ 204 juta hingga US$ 240 juta. (ptr/sss)


Berita Terkait