Polresta Bogor Tangkap Begal Ngaku Polisi Sasar Bocah Hendak Camping di Gunung

Polresta Bogor Tangkap Begal Ngaku Polisi Sasar Bocah Hendak Camping di Gunung

Muchamad Sholihin - detikNews
Senin, 29 Sep 2025 16:48 WIB
Dua pria di Bogor ditangkap setelah membegal bocah yang mau camping di Gunung Gede. (M Sholihin/detikcom)
Dua pria di Bogor ditangkap setelah membegal bocah yang mau camping di Gunung Gede. (M Sholihin/detikcom)
Bogor -

Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap dua pelaku begal bernama Ade Kusnandar (37) dan Willian Adidya (37) setelah beraksi di Jl Pancasan, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar). Dalam aksinya, kedua pelaku mengaku-ngaku sebagai polisi.

"Adapun pelaku yang kita amankan ada dua orang, inisial AK (37) dan WA (37), (kedua pelaku) diamankan di sekitaran Bogor Selatan, Kota Bogor. Tindak pidana yang dilakukan yakni pencurian dengan kekerasan," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho, Senin (29/9/2025).

Aji menyebutkan kedua pelaku ditangkap tim gabungan Satreskrim Polresta Bogor Kota dan Resmob Polda Jawa Barat pada Sabtu (27/9) malam. Sementara korban adalah anak di bawah umur asal Jakarta yang hendak mendaki atau camping di Gunung Gede, Cianjur, Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua pelaku ini membawa lari kendaraan korban dan barang-barang korban yang pada saat itu akan melaksanakan kemping. Korban inisial MH dan AH dari Jakarta, bertujuan akan melakukan camping di salah satu gunung, di Gunung Gede daerah Cianjur," kata Aji.

"Setelah mendapatkan laporan, pada tanggal 20 September kita melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian. Kita melakukan penyelidikan selama 7 hari, kita dibantu oleh Resmob Polda Jawa Barat, kita kolaborasi antara Polresta Bogor kota dan Resmob Polda Jawa Barat," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Aji menyebutkan, pembegalan terjadi ketika korban AH dan MA yang mengendarai motor, sedang istirahat di Jl Pancasan, Kota Bogor, pada Sabtu (20/9), sekitar pukul 02.00 WIB. Kedua pelaku datang mengaku sebagai polisi lalu menodongkan pistol. Mereka juga memborgol tangan korban dan membawa kabur motor korban.

"Pada (Sabtu) dini hari, kedua orang (korban) ini dihampiri oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian, yang mana dua orang pelaku ini yang mengaku kepolisian ini menodongkan senjata, memborgol, dan membawa lari kendaraan korban dan barang-barang korban," kata Aji.

Pelaku Ade Kusnandar dan Wilian Adidya masih didalami keterangannya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Berdasarkan perbuatan yang dilakukan pelaku para pelaku kita akan jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun hingga 12 tahun penjara," ujarnya.

Tonton juga video "Viral Sopir Truk Seret Begal hingga Gerbang Polda Jabar" di sini:
(sol/wnv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads