Ustaz di Bekasi Perkosa Anak Angkat-Ponakan Sejak 2017 Saat Korban SD-SMP

Ustaz di Bekasi Perkosa Anak Angkat-Ponakan Sejak 2017 Saat Korban SD-SMP

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Senin, 29 Sep 2025 15:48 WIB
Pria berinisial M (51) yang dikenal sebagai ustaz mencabuli anak angkat dan keponakannya di Kabupaten Bekasi. M sudah melakukan aksi bejatnya itu sejak 2017. (dok Istimewa)
Pria berinisial M (51) yang dikenal sebagai ustaz mencabuli anak angkat dan keponakannya di Kabupaten Bekasi. M sudah melakukan aksi bejatnya itu sejak 2017. (dok Istimewa)
Kabupaten Bekasi -

Pria berinisial M (51), yang dikenal sebagai ustaz, mencabuli anak angkat dan keponakannya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). M sudah melakukan aksi bejatnya itu sejak 2017.

"Tersangka melakukan persetubuhan beberapa kali terhadap korban sejak 2017 saat usia korban 14 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP AKBP Agta Bhuwana Putra, Senin (29/9/2025).

Korban ZA sudah menjadi anak angkat M sejak 2005. Sejak pertama kali melakukan aksi bejatnya pada 2017 itu, pelaku sering melakukannya lagi kepada korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat usia korban sekitar 22 tahun, tersangka masih sering meminta rekaman video kepada korban pada saat sedang mandi atau sedang buang air kecil," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, kepada keponakannya, M melakukan aksi bejatnya sejak 2018. Saat itu, keponakannya masih berusia 15 tahun.

"Terakhir pada sekitar bulan Desember 2023 pada saat korban berusia 20 tahun," bebernya.

Korban Diperkosa Sejak SD-SMP

M (51), yang dikenal sebagai seorang ustaz, ditangkap setelah diduga memperkosa anak angkat dan keponakannya. Korban diperkosa saat masih bersekolah di tingkat SMP dan SD.

Dia menjelaskan ulah M terungkap setelah korban, ZA, yang kini sudah duduk di bangku kuliah, melapor ke pihak keluarga. ZA melaporkan kelakuan bejat ayah angkatnya yang dilakukan terakhir kali pada 27 Juni 2025.

"Pada saat korban selesai mandi dan akan memakai pakaian di kamarnya, lalu tersangka langsung masuk ke kamar korban dan langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan," kata AKBP Agta kepada wartawan, Kamis (25/9).

Dia mengatakan korban saat itu tidak bisa berbuat apa-apa. Korban lalu pergi meninggalkan rumah dan mengungkap perbuatan bejat ayah angkatnya sejak sekolah kelas 2 SMP.

Pelaku disebut melakukan aksi serupa terhadap korban SA, yang tak lain merupakan keponakannya. SA sudah dicabuli hingga diperkosa oleh pelaku sejak kelas VI SD.

M dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 15 Huruf (a) UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan/atau Pasal 8 huruf (a) juncto Pasal 46 UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

Tonton juga video "Pria Difabel di Lubuklinggau Ditangkap gegara Perkosa Anak 11 Tahun" di sini:
Halaman 2 dari 2
(rdh/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads