DPRD Tidak Pernah Kecolongan Status Suhartono
Senin, 06 Agu 2007 08:19 WIB
Jakarta - DPRD DKI Jakarta mengatakan tidak pernah kecolongan dalam pendaftaran anggota Panwasda DKI Jakarta. Status Ketua Panwasda Suhartono yang diketahui sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) belakangan, merupakan kesalahan Suhartono sendiri yang tidak mengaku dari awal."DPRD tidak pernah kecolongan. Dulu dia tidak mengaku. Dia sedari awal mendaftar sebagai akademisi dari Al Azhar," ujar Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Achmad Suaidi ketika berbincang dengan detikcom, Minggu (5/8/2007).DPRD baru mengetahui status PNS Suhartono setelah memanggilnya untuk melakukan dialog. Sebelumnya, lanjut Achmad, informasi diterima dari laporan masyarakat serta beberapa laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM)."Komisi A sudah panggil, dan Suhartono mengakui. Dan setelah dialog dengan pimpinan dewan, pekan lalu, diputuskan untuk menarik Suhartono dari keanggotaan Panwas. SK-nya juga baru turun bulan lalu. Jadi bukan dipecat, tapi ditarik," tutur Achmad.PNS, lanjut Achmad, sebenarnya diperbolehkan mendaftar sebagai annggota Panwasda. Namun, harus ada ijin tertulis dari atasan langsung. Namun, sampai detik penarikan Suhartono dari keanggotaan Panwasda pekan lalu, DPRD tidak menerima surat ijin dari Setjen DPR.Kalau DPRD menerima surat ijin dari atasan Suhartono di DPR, kemungkinan DPRD bisa mempertimbangkan kembali keputusan penarikan Suhartono dari Panwasda."Kalau PNS dari kepolisian atau kejaksaan tidak perlu surat ijin atasan," katanya.Dasar hukum yang dipakai, Surat Edaran (SE) MenPAN No SE/08/M.PAN/3/2005 yang dikeluarkan pada 31 Maret 2005 tentang netralitas PNS dalam Pilkada. Isi SE itu adalah PNS tidak boleh terlibat dalam pilkada kecuali dosen PTN atau dari unsur kejaksaan maupun kepolisian.Sedangkan, SE MenPAN No E/08/M.PAN/2/2005 yang menyatakan PNS dapat menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS, KPPS, dan pengawas pemilihan dengan izin dari pejabat pembina kepegawaian atau atasan langsung.
(gah/gah)











































