Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Ponorogo mencatat angka perceraian di wilayahnya masih tinggi. Sejak Januari hingga Agustus 2025 ada 1.311 perkara perceraian yang masuk, 1.087 perkara di antaranya sudah diputus majelis hakim. Pihak PA mengungkap ada fenomena tren dengan akta cerai.
Humas sekaligus Hakim PA Kelas IA Ponorogo, Maftuh Basuni mengatakan mayoritas perceraian justru diajukan pihak istri. Dari total perkara yang diputus, sekitar 60 persen merupakan cerai gugat.
"Selebihnya yang diajukan oleh suami atau biasa disebut cerai talak. Adapun datanya terdiri 844 cerai gugat dan 243 cerai talak," ungkap Maftuh Basuni, dilansir detikJatim, Senin (29/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maftuh mengungkap fenomena unik yang belakangan muncul di masyarakat. Menurutnya, kini muncul tren yang disebut 'lebih baik menjanda'. Apa itu?
"Ada janda masih muda, kadang-kadang selesai dapat akta perceraian itu dia pengen foto di sini (depan kantor PA) sambil menunjukkan aktanya. Memang lagi ngetren seperti itu," tuturnya.
Alasan perceraian pun beragam, namun sebagian besar berawal dari perselisihan yang terus menerus. Setelah ditelusuri lebih jauh oleh majelis hakim, akar masalah utamanya banyak dipicu faktor ekonomi.
"Saat dilakukan pendalaman di persidangan, perselisihan itu hampir 60 persennya dipicu faktor ekonomi," jelas Maftuh.
Faktor ekonomi tersebut bisa berupa suami yang tidak bekerja, berpenghasilan rendah, hingga tidak mampu menanggung kebutuhan rumah tangga.
"Juga ada model gaya hidup seorang istri. Pada intinya perselisihan secara terus menerus, sehingga larinya ke ekonomi," bebernya.
Baca selengkapnya di sini
Tonton juga video "Calon Hakim Agung Lailatul Ungkap Solusi Turunkan Angka Perceraian" di sini:
(idh/imk)