2 Remaja Mau Tawuran di Jakpus Ditangkap Patroli Polisi, Celurit Disita

2 Remaja Mau Tawuran di Jakpus Ditangkap Patroli Polisi, Celurit Disita

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 29 Sep 2025 12:33 WIB
Polisi menggagalkan upaya tawuran remaja di Johar Baru, Jakpus. Dua remaja bawa celurit ditangkap dan diproses di Polsek Johar Baru. (dok Istimewa)
Polisi menggagalkan upaya tawuran remaja di Johar Baru, Jakpus. Dua remaja bawa celurit ditangkap dan diproses di Polsek Johar Baru. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan upaya tawuran remaja. Dua remaja ditangkap saat membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit di kawasan Kampung Rawa, Johar Baru, Jakpus.

"Keduanya diduga hendak melakukan aksi tawuran yang telah direncanakan melalui media sosial," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, Senin (29/9/2025).

Dua remaja berusia 15 tahun dan 14 tahun itu ditangkap pada Minggu (28/9) dini hari. Susatyo menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi kekerasan jalanan, terutama yang melibatkan anak-anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap anak sejatinya berhak atas masa depan yang cerah, bukan dipertaruhkan dalam aksi kekerasan di jalanan," katanya.

Ia menegaskan kehadiran polisi bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga pelindung generasi muda. Ia juga mengimbau para orang tua agar lebih peduli terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama saat malam hari, agar tidak terseret pergaulan yang salah.

ADVERTISEMENT

Penangkapan bermula saat Unit Reskrim Polsek Johar Baru melakukan patroli cipta kondisi di kawasan rawan tawuran. Ketika melintasi Gang T Jalan Kampung Rawa Sawah, petugas mencurigai sekelompok remaja yang sedang berkumpul.

Sebagian remaja itu langsung melarikan diri. Dua remaja ditangkap petugas.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua bilah celurit. Satu disembunyikan di bawah sepeda motor, sementara satu lagi ditemukan di dalam got, dibungkus menggunakan tas merah.

Janjian Tawuran di Medsos

Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar menjelaskan kedua remaja tersebut telah mengakui bahwa celurit itu adalah milik mereka dan akan digunakan untuk tawuran. Rencana itu, menurut Saiful, sudah dirancang sebelumnya melalui komunikasi di media sosial Instagram.

Kedua remaja tersebut diamankan di Polsek Johar Baru dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Kedua terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Dia mengatakan, meskipun keduanya masih berstatus sebagai anak di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan sistem peradilan anak, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak dan pendekatan pemulihan selama penyidikan.

Tonton juga video "2 Kelompok Pemuda Bentrok di Polman, 1 Tewas dan 3 Luka" di sini:

Halaman 3 dari 2
(jbr/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads