Status PNS Suhartono Diketahui dari SKKB

Status PNS Suhartono Diketahui dari SKKB

- detikNews
Senin, 06 Agu 2007 07:12 WIB
Jakarta - Ketua Panitia Pengawas Pilkada (Panwasda) DKI Jakarta Suhartono ditarik jadi keanggotaan Panwasda. Statusnya sebagai PNS diketahui dari Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB)."Status Suhartono sebagai PNS diketahui dari SKKB yang dia serahkan pada detik-detik akhir pendaftaran anggota Panwasda," kata Ketua Pansus Pembentukan Panwasda DPRD DKI Jakarta Ilal Ferhard kepada detikcom, Minggu (5/8/2007).Pendaftaran anggota Panwasda, lanjut Ilal, seharusnya ditutup tanggal 5 Mei 2005. Kemudian hasil evaluasi Pansus memutuskan bahwa pendaftaran akan diperpanjang hingga tanggal 10 Mei 2005. Pada saat-saat pendaftaran akan ditutup itulah Suhartono melengkapi data administrasinya dengan menyerahkan SKKB.Jadi mengapa data administrasi itu bisa lolos? "Mungkin karena terakhir-terakhir, jadi tidak dicek lagi oleh Sekretariat Dewan (Setwan) yang menerima pendaftaran itu," kata Ilal.Namun, Ilal membantah bila itu adalah kelalaian Pansus. Pansus, lanjutnya, hanya bertugas membuka pendaftaran, mengangkat dan melantik atas persetujuan anggota DPRD DKI.Alurnya, lanjut Ilal, setelah data administrasi diterima Pansus melalui Setwan, data tersebut diberikan kepada DPRD DKI. DPRD DKI kemudian menyerahkan data itu pada tim seleksi dari Universitas Indonesia. Seleksi yang dilakukan mulai dari tes tertulis hingga tes wawancara."Selanjutnya dari tim seleksi UI keluar nama-nama. Dengan persetujuan DPRD, kemudian Pansus mengangkat dan melantik anggota Panwasda," ujar Ilal.Suhartono dilantik menjadi ketua Panwasda DKI tanggal 28 Mei 2007. Namun, Ilal yang juga wakil ketua DPRD DKI juga mengelak bahwa itu juga kelalaian anggota DPRD."DPRD nggak kecolongan. Data itu diserahkan pada Sekretariat Dewan (Setwan), staff DPRD, mungkin perlu ditingkatkan lagi SDM nya," lanjut Ilal.Ilal menilai bahwa Suhartono melakukan kebohongan publik. Pada waktu ditanya oleh Pansus ataupun DPRD, Suhartono tidak mengaku bahwa dirinya adalah PNS di kalangan Setjen DPR. Suhartono mendaftar sebagai akademisi Al-Azhar."Akademisi memang diperbolehkan mendaftar, namun yang bermasalah itu status PNS nya itu. Berarti dia kan tidak tahu peraturannya," tukasnya.Sesuai PP No 6/2005 tentang pemilihan pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, disebutkan bahwa unsur Panwas terdiri atas 5 unsur. 5 Unsur itu yaitu kepolisian, kejaksaan, perguruan tinggi, pers dan tokoh masyarakat. (nwk/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads