KPK & ADB Gelar Seminar Internasional Konflik Kepentingan

KPK & ADB Gelar Seminar Internasional Konflik Kepentingan

- detikNews
Senin, 06 Agu 2007 05:53 WIB
Jakarta - Konflik kepentingan (conflict of interest) kerap mengganggu proses penegakkan pengadilan. Untuk itu perlu trik dan metode tertentu untuk bisa mengatasi konflik tersebut.Oleh karena itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Bank Pembangunan Asia (ADB), menyelenggarakan seminar internasional dengan tema 'Konflik Kepentingan, Konsep Dasar Antikorupsi'.Dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (6/8/2007), rencananya acara yang akan berlangsung pada 6-7 Agustus 2007 di Hotel Mandarin, Jakarta Pusat, itu akan dibuka secara resmi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara pada 6 Agustus 2007, pukul 11:00 WIB.Pembicara yang akan mengisi seminar tersebut adalah pakar pemberantasan korupsi dan pejabat dari Indonesia dan mancanegara termasuk organisasi internasional seperti ADB, OECD, UNODC, dan Bank Dunia. Pejabat negara yang akan menjadi pembicara antara lain Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perdagangan Mari E. Pangestu, Penasihat Bidang Kepemerintahan Bank Dunia Joel Hellman, Penasihat Politik dan Ekonomi Kedubes Inggris Piers Cazalet, Direktur Pengembangan Kapasitasdan Pemerintahan ADB/OECD Kathleen Moktan, dan Charge d Affair Kedutaan Besar Kanada Weldon Epp.Di negara-negara yang memiliki tingkat korupsi rendah, konsep mengatasi konflik kepentingan merupakan konsep fundamental dalam memberantas korupsi yang diterapkan di sektor pemerintah, legislatif, yudikatif, dan sektor swasta. Untuk lebihmengefektifkan pemberantasan korupsi di Indonesia, peningkatan pemahaman terhadap konsep mengatasi konflik kepentingan merupakan hal yang sangat dibutuhkan.Seminar tersebut bertujuan untuk memberikan informasi dan pengetahuan tentang konsep konflik kepentingan dan bagaimana cara mengatasinya yang dirasakan masih belum banyak dipahami di Indonesia. Selain itu, tujuan terpenting adalahmencari solusi mengenai kebijakan konstruktif, termasuk bagaimana mekanisme perundangan yang efektif tentang konflik kepentingan di Indonesia.Seminar ini diikuti lebih dari 160 orang. Peserta berasal dari unsur pemerintah, politikus, akademisi, praktisi hukum, serta kalangan bisnis yang ada di Indonesia. Selain itu, peserta juga datang dari perwakilan berbagai negara, terutama dari ASEAN. (gah/gah)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads