Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng Andri Zulfikar mengatakan menjadi seorang jaksa bukan merupakan profesi yang mudah untuk dijalankan. Pasalnya, profesi tersebut rawan mendapatkan intimidasi ketika menangani kasus-kasus besar.
Dia mencontohkan ketika sedang menangani kasus salah satu Ketua DPRD Bantaeng. Andri mengatakan kala itu, dirinya sempat mengalami intimidasi dalam menangani kasus tersebut.
"Saat itu saya mendapatkan beberapa ancaman, baik melalui via WhatsApp ataupun secara tidak langsung terkait dengan ancaman itu menyangkut nyawa, kemudian intimidasi-intimidasi yang walaupun tidak secara langsung ditujukan ke saya, tapi saat itu saya rasa bahwa yang ditujukan itu adalah kajari dan kasi pidsus," kata Andri kepada detikcom beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan kasus itu awal ketika dirinya mendapatkan laporan ada tiga rumah dinas pimpinan DPRD tidak dihuni, namun anggarannya tetap diambil. Berangkat dari laporan tersebut, dia pun terus mencoba untuk menyelesaikan perkara tersebut.
"Jadi pada tahun 2024, sekitar bulan Mei, saya mendapatkan laporan bahwa ada tiga rumah dinas pimpinan DPRD yang tidak dihuni, namun anggarannya tetap diambil selama lima tahun. Saat itu saya berpikir bahwa apakah saya bisa menyelesaikan perkara ini," kata Andri.
Andri menyadari jika menyelesaikan perkara tersebut bakal menimbulkan konflik interes yang cukup besar. Meskipun begitu, Andri memutuskan untuk tetap melanjutkan perkara tersebut.
"Kalaupun saya bisa menyelesaikan perkara ini, pasti konflik interestnya sangat besar. Saat itu, dengan pertimbangan yang sangat batang dengan pimpinan baik di daerah maupun di wilayah sudah mengetahuinya," ujarnya.
"Dengan mengucap bismillah, saya terbitkanlah surat perintah penyelidikan terkait dengan penanganan perkara pimpinan DPRD tahun 2024. Pada saat itu tanggal, saya tetapkanlah tersangka ketua DPRD, ketua DPRD, wakil ketua satu, wakil ketua dua," sambungnya.
Dia mengatakan sejak perkara itu berguli, intimidasi pun mulai dirasakan. Pesan-pesan ancaman yang dikirimkan melalui WhatsApp pun kerap diterima olehnya.
"Saat itu saya tetap tersangka dan saya masukkan, tahan, saya jebloskan ke rutan kelas 2B Bantaeng. Sejak saat itulah polemik yang saya sampaikan tadi, kekhawatiran-kekhawatiran sudah saya sampaikan tadi, bahwa muncul ancaman-ancaman tadi, baik secara WhatsApp maupun secara tidak langsung kepada saya," tutupnya.
detikcom bersama Kejaksaan Agung menghadirkan program khusus yang mengungkap realita penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Program ini tidak hanya menyorot upaya insan kejaksaan dalam menuntaskan kasus, namun juga mengungkap kisah dari dedikasi dan peran sosial para jaksa inspiratif.
Program ini diharapkan membuka cakrawala publik akan arti pentingnya institusi kejaksaan dalam kerangka pembangunan dan penegakan supremasi hukum di masyarakat. Saksikan selengkapnya di sini.
Tonton juga video "Pemburu Koruptor di Tanah Bantaeng" di sini:
(anl/ega)