Polisi mengungkap kronologi tukang parkir berinisial RBG (23) di Jakarta Utara (Jakut) yang memukul pengendara motor karena dibayar Rp 5.000. Penganiayaan terjadi di area parkir mal kawasan Kelapa Gading.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (21/9/2025) dini hari. Kejadian berawal ketika korban hendak mengambil sepeda motor yang diparkir.
"Korban telah membayar parkir Rp 5 ribu permotor, namun pelaku meminta tambahan Rp 10 ribu perunit dan terjadi adu mulut," kata Onkoseno, Minggu (28/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku kemudian mengambil pipa besi dari warung terdekat. Korban kemudian dipukuli beberapa kali hingga mengalami luka di kepala dan tubuhnya.
Korban lalu melaporkan kejadian itu kepada polisi. Berdasarkan laporan dari korban, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan.
"Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Kampung Karet, Sepatan, Kabupaten Tangerang," jelasnya.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (27/9/2025). Dia ditangkap beserta barang buktinya. Saat ini, kata Onkoseno, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah tersangka dan sudah kita tahan," ucapnya.
Pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 368 KUHP. Sementara akibat perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
"Pasal 368 KUHP pemerasan dengan kekerasan, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkas dia.
Lihat juga Video: Viral Jukir Ancam Bunuh Pengendara di Medan gegara Tidak Diberi Uang
(rdh/dek)