Polisi Ungkap Alasan 'Bang Jago' Aniaya Kurir di Bekasi Serahkan Diri

Polisi Ungkap Alasan 'Bang Jago' Aniaya Kurir di Bekasi Serahkan Diri

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Minggu, 28 Sep 2025 15:07 WIB
Bang Jago sabet kurir saat COD
Foto: Tersangka aniaya kurir di Bekasi (Dok Istimewa)
Bekasi -

Seorang pria bernama Christian Kapau alias Kece, menyerahkan diri usai menganiaya kurir berinisial ID (22) menggunakan parang saat ditagih pembayaran paket metode cash on delivery (COD) seharga Rp 30 ribu di Kota Bekasi, Jawa Barat. Polisi mengungkap alasan Kece menyerahkan diri.

"Pertama, dia sudah mengetahui bahwa kami sudah mengimbau untuk kooperatif menyerahkan diri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, Minggu (28/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, menurutnya, Kece telah mengetahui jika dirinya sedang diburu oleh polisi. Kemudian, istri Kece pun telah dimintai keterangan dan dia sadar dengan keluarganya.

Braiel mengatakan Kece hanya ingin menggampiri rekan-rekannya di Tangerang. Sebab itu, Kece hanya bisa berkeliling untuk melarikan diri usai menganiaya kurir.

ADVERTISEMENT

"Sempat melarikan diri ya ke wilayah Tangerang Kota (Kece), dia muter-muter aja karena kawan-kawan mainnya dia di Tangerang sudah kita cari tahu. Dia mau nyamperin kawan-kawannya itu jadi cuma muter-muter aja di daerah sana untuk melarikan diri aja," jelasnya.

Pelaku Serahkan Diri

Sebelumnya, seorang pria di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Christian Kapau alias Kece, mengancam dan menganiaya kurir inisial ID (22) menggunakan parang saat ditagih pembayaran paket metode cash on delivery (COD) seharga Rp 30 ribu. Polisi mengatakan Kece menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi subuh tadi.

"Tersangka penganiayaan kurir J&T atas nama CK alias KECE menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 28 Agustus sekitar pukul 04.00 WIB karena mengetahui sedang diburu oleh Tim Buser Sat Reskrim Bekasi Kota dan dihimbau untuk menyerahkan diri, setelah sempat melarikan diri ke daerah Tangerang Kota," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, kepada wartawan.

Braiel mengatakan Kece sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

"(Dijerat) Pasal 351 KUHP," ujarnya.


Lihat Video: Viral! Kurir di Bekasi Diancam Sajam saat Tagih Paket COD

(rdh/amw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads