'Bang Jago' Aniaya Kurir di Bekasi Dipicu Salah Paham Saat COD

'Bang Jago' Aniaya Kurir di Bekasi Dipicu Salah Paham Saat COD

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Minggu, 28 Sep 2025 14:30 WIB
Bang Jago sabet kurir saat COD
Pelaku yang sabet kurir saat COD. (Dok. Istimewa)
Bekasi -

Polisi mengungkap pemicu pria bernama Christian Kapau alias Kece mengancam dan menganiaya kurir berinisial ID (22) menggunakan parang saat ditagih pembayaran paket metode cash on delivery (COD) seharga Rp 30 ribu di Kota Bekasi, Jawa Barat. Masalah ini dipicu salah paham.

"Motifnya hanya selisih paham untuk teknis pembayaran paket itu aja. Dari terlapor penginnya bayar transfer," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, Minggu (28/9/2025).

"Dari korban karena sudah pernah kejadian sebelumnya terlambat bayar kalau transfer, jadi yang bersangkutan (korban) minta QRIS aja. Jadi langsung selesai transaksinya nggak ada beban tertunggak," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kece menganiaya korban karena merasa tersinggung dan emosi. Dia mengatakan kurir tersebut sebelumnya sudah pernah berurusan dengan Kece.

"Bukan niatnya nggak mau bayar. Kurir sudah pernah ngantar paket ke rumah yang bersangkutan (Kece). Cuma sebelumnya transaksi transfer tapi agak telat jadi kurir harus menalangi lebih dulu. Belajar dari pengalaman itu, kurir ini nggak mau lagi transfer. Kalau QRIS kan langsung selesai," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Pelaku Serahkan Diri

Sebelumnya, seorang pria di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Christian Kapau alias Kece, mengancam dan menganiaya kurir berinisial ID (22) menggunakan parang saat ditagih pembayaran paket metode cash on delivery (COD) seharga Rp 30 ribu. Polisi mengatakan Kece menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi subuh tadi.

"Tersangka penganiayaan kurir J&T atas nama CK alias Kece menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 28 Agustus sekitar, pukul 04.00 WIB, karena mengetahui sedang diburu oleh Tim Buser Sat Reskrim Bekasi Kota dan diimbau untuk menyerahkan diri, setelah sempat melarikan diri ke daerah Tangerang Kota," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Braiel Arnold Rondonuwu kepada wartawan.

Braiel mengatakan Kece sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

"(Dijerat) Pasal 351 KUHP," ujarnya.

Lihat Video: Viral! Kurir di Bekasi Diancam Sajam saat Tagih Paket COD

(rdp/rdp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads