Tak Mau Dipenjara karena MK, KPUD Jateng Minta Pilkada Ditunda

Tak Mau Dipenjara karena MK, KPUD Jateng Minta Pilkada Ditunda

- detikNews
Minggu, 05 Agu 2007 16:00 WIB
Semarang - Anggota KPUD Jawa Tengah tak mau dipenjara karena mengimplementasikan keputusan MK yang mengizinkan calon perseorangan ikut pilkada, tanpa ada aturan penjelas. Mereka meminta pemerintah menunda pilkada untuk sementara waktu."Pemerintah, dalam hal ini presiden, harus menunda pilkada, karena setelah calon perseorangan diperbolehkan maju, regulasi jadi tidak jelas," kata anggota KPUD Jateng, Hasyim Asyari, kepada detikcom melalui ponsel, Minggu (5/7/2007). Regulasi yang dimaksud di antaranya, revisi UU No 32 tahun 2004 yang mengatur calon perseorangan, revisi PP No 6 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pilkada, dan revisi Pemendagri No 21 tahun 2005 tentang Pengelolaan Anggaran Pilkada. "Kami menolak menggelar pilkada "ideal" dengan regulasi yang compang-camping, karena pada akhirnya kami yang dimintai pertanggungjawban. Kami tidak mau masuk penjara di akhir masa kerja," katanya.Hasyim khawatir, dengan regulasi yang masih runyam, KPUD terjebak. Kelak ketika proses atau hasil pilkada dinilai salah, maka yang kena adalah KPUD. Anggota KPUD dari kalangan intelektual kampus itu menambahkan, pihaknya meminta presiden 'jeda pilkada' hingga ada regulasi yang siap diimplementasikan. Kalau pilkada tidak didukung regulasi yang mantap, KPUD akan menggelar pilkada "seadanya". "Jangan harap ada calon perseorangan dan ada daftar pemilih yang valid, jika regulasinya belum siap. Maaf saja," ancamnya. Rencananya, pemilihan Gubernur Jateng akan digelar pada Agustus 2008 mendatang. Proses pemilihan akan dimulai enam bulan sebelumnya atau Bulan Maret. Hingga saat ini, nama-nama calon yang sudah muncul diantaranya, Wakil Gubernur Ali Mufiz, Ketua DPD Partai Golkar Jateng Bambang Sadono, mantan Kapolda Chaerul Rasjid, Bupati Kudus HM Tamzil, mantan Rektor Undip Eko Budiharjo, dan Ketua PWNU M. Adnan. (try/nrl)


Berita Terkait