Dicopot Sebagai Ketua Panwas, Suhartono PTUN-kan DPRD

Dicopot Sebagai Ketua Panwas, Suhartono PTUN-kan DPRD

- detikNews
Minggu, 05 Agu 2007 14:58 WIB
Jakarta - Ketua Panwasda DKI Jakarta, Suhartono, dicopot oleh DPRD DKI Jakarta. Suhartono jelas tidak terima dan melakukan perlawanan hukum."Saya akan melaporkan ke PTUN atas keputusan pencopotan saya oleh DPRD," kata Suhartono dalam jumpa pers di kantornya, Jl Suryopranoto, Jakarta Pusat, Minggu (5/8/2007).Dia juga akan melaporkan DPRD ke polisi karena keputusan DPRD dinilai telah mencemarkan nama baiknya. Langkah ketiga, dia akan mengajukan peninjauan kembali ke Mendagri mengenai surat edaran Menteri PAN No E/08/M.PAN/2/2005 tentang netralitas PNS dalam pilkada. Suhartono menyatakan, keputusan DPRD yang mencopot dirinya dan dipublikasan hanya di media yang terbatas itu hanya mengada-ada. "Dalam UU No 32/2004 maupun PP No 6/2005 tidak ada satu ketentuan pun yang mengatur pemberhentian ketua maupun anggota panwasda oleh DPRD. Karena itu, hasil rapat pimpinan DPRD DKI pada Kamis 2 Agustus 2007 lalu patut dipertanyakan keabsahan prosedurnya," beber Suhartono.Suhartono menegaskan, keterlibatannya dalam panwasda telah mengantongi izin dari atasannya di Sekretariat Jenderal DPR RI dan hal itu telah disampaikan dalam hearing dengan Komisi A DPRD pada Rabu 1 Agustus."Namun entah mengapa pmpinan Dewan tetap berkehendak mencopot saya," ujarnya.Suhartono beralasan, keterlibatannya dalam panwas karena telah sesuai dengan Surat Edaran (SE) MenPAN No E/08/M.PAN/2/2005 yang menyatakan PNS dapat menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS, KPPS, dan pengawas pemilihan dengan izin dari pejabat pembina kepegawaian atau atasan langsung.Pada Kamis 2 Agustus, Komisi A merekomendasikan kepada Pansus Panwas DPRD yang diketuai oleh Ilal Ferhard dari Fraksi Demokrat, untuk mencopot Suhartono dari ketua panwasda. Dasar hukum yang dipakai, SE MenPAN No SE/08/M.PAN/3/2005 yang dikeluarkan pada 31 Maret 2005 tentang netralitas PNS dalam Pilkada. Isi SE itu adalah PNS tidak boleh terlibat dalam pilkada kecuali dosen PTN atau dari unsur kejaksaan. Suhartono yang merupakan PNS di lingkungan Setjen DPR menegaskan, surat itu telah direvisi dengan surat No E/08/M.PAN/2/2005 yang dikeluarkan 2 Mei 2005, yang membolehkan PNS seperti dirinya terlibat dalam pilkada."Ada kepentingan politik DPRD terhadap Panwas," tuduh Suhartono terkait pemecatan dirinya itu. (rmd/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads