Tukang parkir berinisial RBG (23) di Jakarta Utara (Jakut) yang memukul pengendara motor karena dibayar Rp 5.000 ditetapkan sebagai tersangka. Begini tampang pelaku.
Dalam video yang diterima, Minggu (28/9/2025), RBG ditangkap di sebuah kawasan permukiman. Dia terlihat mengenakan sweater hitam dan topi putih saat ditangkap.
RBG tampak tak berkutik saat petugas polisi berpakaian preman menangkapnya. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso mengatakan RBG dijerat dengan Pasal 368 KUHP. Akibat perbuatannya, RBG terancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
"Pasal 368 KUHP pemerasan dengan kekerasan, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," sebutnya.
Peristiwa itu terjadi di sebuah tempat parkir mal di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu (21/9). Korban dan pelaku sempat terlibat cekcok mengenai tarif parkir di lokasi.
Tarif parkir di lokasi sebesar Rp 5.000 untuk kendaraan sepeda motor. Nominal itu lalu diserahkan korban kepada pelaku. Namun pelaku tidak terima dan meminta bayaran lebih.
Pelaku inisial RBG (23) meminta korban membayar Rp 10 ribu. Merasa diperas, korban sempat adu mulut dengan pelaku. Cekcok mulut itu lalu berujung penganiayaan usai RBG mengambil pipa besi di dekatnya dan memukul korban hingga terluka.
Simak juga Video Viral Jukir Ancam Bunuh Pengendara di Medan gegara Tidak Diberi Uang
(rdh/amw)