Konsep Megapolitan
Undip: Sutiyoso Layak Dapat HC
Sabtu, 04 Agu 2007 15:40 WIB
Semarang - Karena berhasil membangun sekaligus menjaga kondusivitas ibukota negara, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso dinilai layak mendapat gelar Doktor Honoris Causa.Salah satu pertimbangan lainnya adalah dengan konsep megapolitan yang ditawarkan Sutiyoso. Konsep itu dituangkan dalam makalah berjudul "Megapolitan, Strategi Pembangunan Kawasan Jabodetabekjur".Hal ini disampaikan Rektor Undip Semarang Prof Dr dr Susilo Wibowo MS Med SP.And saat mendampingi Sutiyoso dalam jumpa pers di Ruang Rektorat Undip, Jalan Imam Bardjo, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (4/8/2007).Dituturkan Susilo, pemberian gelar bermula setahun lalu ketika dirinya bertemu seorang anggota DPR dan membincangkan sosok pemimpin yang patut mendapat penghargaan. "Saat itu saya belum jadi rektor," katanya.Akademisi yang baru beberapa bulan menduduki jabatan rektor itu menambahkan, tim Undip segera mencari, meneliti, dan mengonfirmasi sejumlah pejabat yang dinilai layak mendapatkan gelar."Sebetulnya calonnya ada dua, Gubernur Jateng Mardiyanto dan Gubernur DKI Sutiyoso. Kami akhirnya memilih Bapak Sutiyoso dengan sekian banyak pertimbangan," ungkapnya.Undip segera membuka ruang presentasi tentang berbagai hal. Sutiyoso, pada awalnya, menyampaikan masalah transportasi, terutama busway. Setelah itu, temanya berubah ke pembangunan sektor riil.Sutiyoso didampingi tiga co-promotor, yakni Prof Dr Miyasto SU, Prof Dr Sri Rejeki SH, dan Prof Yopi Warella Phd. "Co-promotor menilai Bapak Sutiyoso pantas dianugerahi gelar HC pada bidang ekonomi," imbuhnya.Keberhasilan Sutiyoso yang paling menonjol antara lain seputar kebijakan, strategi, dan program pemerintah yang mampu menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan ekonomi, alokasi anggaran pendidikan sudah lebih dari 20 persen, penataan kota, dan konsep megapolitan."Semua itu tidak bisa dilakukan jika pemimpinnya tidak punya ketegasan. Bapak Sutiyoso termasuk pemimpin yang berani tidak populis," kata Susilo.Sebagai catatan, konsep megapolitan yang disodorkan Sutiyoso ditolak dan tidak masuk dalam UU DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara RI.Sutiyoso adalah orang kelima yang mendapat gelar HC dari Undip. Sebelumnya, universitas di jantung provinsi Jateng ini menganugerahkan gelar kepada mantan Menlu Ali Alatas (hukum), Raja Malaysia (hukum), Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto (Teknik Pengembangan Wilayah dan Kota), serta mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah (ekonomi).
(try/sss)











































