Hari Batik Nasional 2 Oktober 2025, Apakah Libur? Simak Aturannya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Jumat, 26 Sep 2025 15:52 WIB
Ilustrasi kalender (Foto: Getty Images/southtownboy)
Jakarta -

Hari Batik Nasional akan kembali diperingati pada 2 Oktober 2025. Menjelang peringatannya, banyak yang penasaran dan mencari tahu tentang: apakah peringatan Hari Batik tanggal 2 Oktober adalah termasuk tanggal merah atau hari libur?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pemerintah telah menetapkan aturan resmi mengenai peringatan Hari Batik Nasional. Aturan ini juga menegaskan status 2 Oktober dalam kalender, apakah menjadi tanggal merah atau tetap hari kerja.

Hari Batik 2 Oktober Bukan Hari Libur

Penetapan Hari Batik Nasional tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2009. Dalam aturan ini disebutkan, 2 Oktober ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional. Namun, Keppres ini juga menegaskan peringatan Hari Batik Nasional bukan hari libur.

Keterangan ini diperkuat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Di dalam ini, tanggal 2 Oktober 2025 tidak masuk dalam daftar tanggal merah baik sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama.

Artinya, saat peringatan Hari Batik Nasional pada Kamis, 2 Oktober 2025 kegiatan perkantoran, sekolah, dan layanan publik tetap berjalan seperti biasa.

Sejarah Penetapan Hari Batik Nasional

Hari Batik Nasional lahir setelah batik Indonesia resmi diakui oleh UNESCO dan dikukuhkan ke dalam Daftar Representatif Budaya Takbenda. Ini merupakan pengakuan internasional terhadap warisan budaya Indonesia, yang harapannya dapat meningkatkan citra positif dan martabat bangsa Indonesia di forum internasional serta menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap kebudayaan Indonesia.

Pengakuan dunia ini mendorong pemerintah menetapkan tanggal yang sama sebagai Hari Batik Nasional melalui Keppres Nomor 33 Tahun 2009. Penetapan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap nilai luhur budaya batik, serta mendorong pelestarian dan penggunaannya di berbagai kesempatan, baik formal maupun sehari-hari.

Cara Merayakan Hari Batik Nasional

Meski bukan hari libur, masyarakat tetap bisa berpartisipasi dalam peringatan Hari Batik Nasional. Beberapa cara yang umum dilakukan antara lain:

  • Mengenakan batik di sekolah, kantor, atau kegiatan sehari-hari sebagai bentuk apresiasi terhadap warisan budaya.
  • Mengikuti kegiatan seni dan budaya seperti pameran batik, workshop membatik, atau lomba desain batik yang sering digelar di berbagai daerah.
  • Mendukung produk batik lokal dengan membeli dan mengenakan karya perajin batik, sehingga ikut menjaga keberlangsungan industri batik nasional.

Dengan demikian, Hari Batik Nasional tanggal 2 Oktober bukanlah hari libur. Meski begitu, masyarakat tetap bisa memaknai hari ini dengan cara-cara sederhana yang sekaligus menjaga kelestarian batik sebagai warisan budaya bangsa.




(wia/jbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork