Menkum soal Sosok Kepala BP BUMN: Sepenuhnya Tergantung Presiden

Menkum soal Sosok Kepala BP BUMN: Sepenuhnya Tergantung Presiden

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 26 Sep 2025 13:27 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas
Menkum Supratman Andi Agtas (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

DPR dan pemerintah telah sepakat revisi Undang-Undang BUMN dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Dalam UU yang baru nanti, Kementerian BUMN akan diubah menjadi badan dan dipimpin oleh kepala badan. Lantas, siapa sosok yang akan menjadi kepala badan?

"Ya jadi itu nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden. Walaupun itu boleh dirangkap untuk sementara. Karena itu sepenuhnya tergantung sama Bapak Presiden siapa orang yang akan ditunjuk," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ditanya apakah Kepala Badan BUMN akan diisi oleh Plt Menteri BUMN saat ini atau sosok baru di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan Kementerian BUMN otomatis berubah jadi Badan Pengaturan atau BP BUMN setelah UU disahkan. Dia menyebut KemenPAN-RB akan menyiapkan proses transisinya.

"Kan begitu diparipurnakan, setelah diundangkan, otomatis secara kelembagaannya nanti akan disiapkan oleh MenPAN-RB nanti akan menyiapkan prosesnya bersama dengan Pak Mensesneg untuk diharmonisasi di Kementerian Hukum nanti ya. Kan tentu ada penetapan perpresnya nanti untuk mengatur secara kelembagaan dan lain-lain sebagainya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan BP BUMN berbeda dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Dia mengatakan BP BUMN menjadi regulator, sementara Danantara merupakan eksekutor.

"Beda dong, beda. Kalau ini kan fungsinya regulator, Danantara kan eksekutor buat pelaksanaan operatornya. Kalau ini regulator, Danantara-nya operator ya untuk menjalankan fungsi usahanya ada di BP Danantara," ujarnya.

Dia mengatakan pengaturan teknis akan diatur dalam Perpres. Dia berharap proses pengesahan revisi UU BUMN berjalan lancar.

Sebagai informasi, ada sejumlah poin dalam draf revisi UU BUMN. Antara lain, Kementerian BUMN akan diubah menjadi Badan Pengatur BUMN serta larangan Wakil Menteri menjadi direksi dan komisaris seperti putusan MK.

Simak juga Video 'DPR Sepakat RUU BUMN Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan':

(amw/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads