Ketua Panja Sebut RUU BUMN Masih Dibahas: Jika Selesai Dibawa ke Paripurna

Ketua Panja Sebut RUU BUMN Masih Dibahas: Jika Selesai Dibawa ke Paripurna

Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 25 Sep 2025 20:08 WIB
Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade
Foto: Andre Rosiade (Dok. Istimewa).
Jakarta -

Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU BUMN Andre Rosiade mengatakan pihaknya kini tengah intens melakukan pembahasan perubahan dari RUU BUMN. Ia menyebut jika pembahasan rampung, maka ada peluang RUU BUMN akan dibawa ke paripurna Selasa 30 September 2025 pekan depan.

"Tunggu aja. Kalau cepat selesai, bisa Selasa paripurnanya," kata Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andre mengatakan Panja RUU BUMN akan melanjutkan ke pendalaman tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) malam ini. Setelah disepakati agenda bisa dilanjutkan dengan pembicaraan tingkat I di hari berbeda.

"Ya, pokoknya kita bekerja semaksimal mungkin. Tapi yang jelas harapan rakyat kita, kita akomodir. Dan teman-teman bisa saksikan, rapatnya terbuka dan seluruh fraksi bicara menyampaikan pendapatnya," ungkap legislator Gerindra ini.

ADVERTISEMENT

"Tingkat I nggak hari ini," tambahnya.

Adapun Andre mengatakan Komisi VI DPR RI dan pemerintah sepakat jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nantinya bisa mengaudit BUMN. Hal ini tertuang dalam perubahan revisi UU BUMN yang tengah dibahas oleh DPR RI.

"Pertama itu bahwa satu, soal audit BPK itu kan hanya untuk tujuan tertentu. Jadi seakan-akan BPK tidak bisa mengaudit BUMN, nah sesuai aspirasi yang kita tangkap dari masyarakat untuk itu kita buka. Jadi BPK bisa mengaudit sesuai aturan perundang-undang yang berlaku. Itu satu," kata Andre.

Andre mengatakan dalam revisi UU BUMN ini juga menghapus aturan BUMN bukan penyelenggara negara. Dengan demikian, setiap pejabat di BUMN adalah penyelenggara negara yang akan diatur lewat undang-undang.

"Yang kedua soal tadi, soal dulu kan di undang-undang yang nomor 1 tahun 2025 disebutkan bahwa pejabat BUMN ini bukan penyelenggara negara. Nah, kita menangkap aspirasi masyarakat dan juga teman-teman lembaga swadaya masyarakat, untuk itu pasal yang menyebutkan itu kita sepakat dihapus," ungkapnya.

Ia menyebut dalam pembahasan Panja RUU BUMN juga telah menyepakati status kementerian BUMN untuk dihapus. Ke depan BUMN akan menjadi sebuah badan.

"Lalu, jelas tadi bahwa Kementerian BUMN di undang-undang ini sudah tidak ada lagi bahwa diganti oleh lembaga. Nanti lembaga ini nanti akan ditetapkan oleh Presiden melalui perpres. Apa namanya mungkin, apakah badan penyelenggara BUMN itu kita serahkan sepenuhnya kepada Presiden yang penetapannya melalui Perpres," kata Andre.

"Jelas tadi bahwa kementerian BUMN di undang-undang ini sudah tidak ada lagi bahwa diganti oleh lembaga. Nanti lembaga ini nanti akan ditetapkan oleh Presiden melalui Perpres. Apa namanya mungkin, apakah badan penyelenggara BUMN itu kita serahkan sepenuhnya kepada Presiden," ungkapnya.

Ia menyebut BUMN menjadi lembaga tersendiri yang berbeda dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Disebut BUMN memegang saham pemerintah seri A.

"Tetap terpisah dengan (Danantara), lembaga ini sendiri. Mereka lah yang pemegang saham seri A, yang mewakili pemerintah memegang saham seri A pemerintah," imbuhnya.

Lihat juga Video Komisi VI DPR Rapat Bareng Mensesneg-Menteri Hukum, Bahas RUU BUMN

(dwr/whn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads