Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang BUMN, Andre Rosiade, mengatakan Komisi VI DPR RI dan pemerintah sepakat status Kementerian BUMN dihapus. Nantinya Kementerian BUMN akan menjadi sebuah lembaga.
Hal ini tertuang dalam perubahan revisi UU BUMN yang tengah dibahas oleh DPR RI. Mulanya, dalam revisi UU BUMN, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nantinya bisa mengaudit BUMN.
"Pertama itu bahwa satu, soal audit BPK itu kan hanya untuk tujuan tertentu. Jadi seakan-akan BPK tidak bisa mengaudit BUMN, nah sesuai aspirasi yang kita tangkap dari masyarakat untuk itu kita buka. Jadi BPK bisa mengaudit sesuai aturan perundang-undang yang berlaku. Itu satu," kata Andre di kompleks parlemen, Senayan, seusai rapat Panja Revisi UU BUMN, Kamis (25/9/2025).
Andre mengatakan revisi UU BUMN ini juga menghapus aturan BUMN bukan penyelenggara negara. Dengan demikian, setiap pejabat di BUMN adalah penyelenggara negara yang akan diatur lewat undang-undang.
"Yang kedua soal tadi, soal dulu kan di undang-undang yang nomor 1 tahun 2025 disebutkan bahwa pejabat BUMN ini bukan penyelenggara negara. Nah, kita menangkap aspirasi masyarakat dan juga teman-teman lembaga swadaya masyarakat, untuk itu pasal yang menyebutkan itu kita sepakat dihapus," ungkapnya.
(dwr/isa)