45.000 TKI di Suriah Diputihkan
Jumat, 03 Agu 2007 17:25 WIB
Jakarta - Saat ini, ada 45.000 TKI di Suriah. Mereka dianggap sebagai TKI ilegal, karena diberangkatkan oleh Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) melalui Yordania. Saat ini, keberadaan mereka akan diputihkan. Pemutihan akan dilakukan bulan September 2007 secara bertahap. Rencana pemutihan terhadap 45.000 TKI di Suriah ini disampaikan Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat kepada detikcom, Jumat (3/8/2007). Jumhur yang didampingi Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Suriah baru saja menemui Menteri Sosial dan Tenaga Kerja Suriah, Diala Alhaj Aref. "Dalam pertemuan itu, kami menyampaikan bahwa Suriah sudah dibuka menjadi Negara Tujuan Penempatan, sehingga harus dipersiapkan mekanisme penempatan sesuai aturan yang berlaku di kedua negara. Di samping itu, kami juga membahas perihal sekitar 45.000 'TKI ilegal' yang masuk kebanyakan melalui Yordania," kata Jumhur. Pada kesempatan itu, Menteri Sosial dan Tenaga Kerja Suriah mengatakan bahwa dalam perspektif negaranya, para TKI itu legal, karena mereka datang dengan visa resmi. Namun demikian, Mensos dan Tenaga Kerja tersebut mempersilakan bila pihak Indonesia ingin melakukan pemutihan dengan cara mendata dan mendaftar ulang, memasukkan dalam program asuransi serta menerima kartu tanda kerja luar negeri (KTKLN). "Saat ini, KBRI Suriah bersama BNP2TKI sedang mempersiapkan teknis pelaksanaan pemutihan tersebut. Mudah-mudahan dalam bulan September 2007 ini, pelaksanaan pemutihan tersebut sudah bisa dilakukan secara bertahap," harap Jumhur.
(asy/nrl)











































