Seorang bocah perempuan berusia 13 tahun diduga diperkosa dan dilecehkan di Kabupaten Tangerang, Banten. Polisi menangkap 5 orang dan memburu 2 terduga pelaku lainnya.
"Untuk dua orang masih dalam pengejaran, namun identitas sudah kita dapat semuanya," kata Kapolsek Mauk AKP Subarjo dilansir Antara, Kamis (25/9/2025).
Kasus pemerkosaan itu terjadi di Desa Mekar Kondang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Dia mengatakan, dalam kasus ini, diduga ada 7 orang pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari ke lima orang pelaku tersebut, masing-masingnya berinisial ZA (17), N (18), AF (19), MF (22), dan MB (24)," katanya.
Subarjo mengatakan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terjadi di sebuah rumah kosong yang ada di Desa Mekar Kondang, Kecamatan Sukadiri. Korban yang berstatus pelajar sekolah menengah pertama (SMP) ini awalnya pergi bermain atau nongkrong dengan pacar dan teman-temannya.
"Setelah itu korban ditinggal karena pacarnya ditelepon orang tuanya untuk kegiatan lain, sehingga korban yang nongkrong di pinggir jalan bersama teman pacarnya," ujarnya.
Selanjutnya, korban dibawa ke area lahan kosong oleh para pelaku dan dicekoki dengan minuman keras (miras). Kemudian setelah korban mengalami tak sadarkan diri, para pelaku memperkosa korban.
"Para pelaku timbul birahi karena melihat korban sudah tergeletak, selanjutnya menyetubuhi korban secara bergantian," ucapnya.
AKP Subarjo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis dan hasil visum bahwa korban terbukti mengalami pelecehan seksual atau pemerkosaan dari para pelaku.
"Hasil penyelidikan mengarah kepada para pelaku-pelaku persetubuhan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 81 juncto Pasal 81 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perbuatan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kita ancam dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," kata dia.
Lihat juga Video: Gadis Cianjur Diperkosa 12 Pria Selama 4 Hari