Pembobol Rekening Dormant Rp 204 M Ngaku Satgas Kementerian, Ancam Kacab Bank

Pembobol Rekening Dormant Rp 204 M Ngaku Satgas Kementerian, Ancam Kacab Bank

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 25 Sep 2025 15:30 WIB
Pelaku memasuki ruangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025). Bareskrim Polri membongkar sindikat pembobol rekening dormant pada bank BUMN di Jawa Barat dengan menangkap sembilan tersangka.
Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom
Jakarta -

Direktorat Tidak Pindana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap modus sindikat pembobol rekening dormant pada bank di Jawa Barat. Para pelaku mengaku sebagai bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Perampasan Aset dari kementerian.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebutkan dalih itu dipilih C alias K selaku otak praktik ilegal tersebut untuk meyakinkan kepala cabang bank yang ditargetkan, dalam hal ini AP (50). Dia bahkan membuat ID card palsu yang mencantumkan identitas salah satu lembaga pemerintah.

"Itu mengaku dari salah satu lembaga dengan membuat ID card, di salah satu lembaga di pemerintahan kita sehingga mereka bisa meyakinkan orang-orang yang direkrut tadi untuk bisa membantu," kata Helfi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan modus itu, pertemuan antara pelaku utama dan AP terjadi di salah satu tempat di Jawa Barat. Polisi menyebutkan lokasinya tak jauh dari bank tempat AP bekerja.

"Kesimpulan dari pertemuan tersebut, jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset menjelaskan cara kerja, peran masing-masing dari mulai persiapan eksekusi sampai tahap imbal hasil," jelas Helfi.

ADVERTISEMENT

Kemudian, menurut Helfi, tim eksekutor memaksa AP menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System milik teller dan miliknya. Mereka juga mengancam keselamatan AP dan keluarganya bila tidak mau melaksanakan permintaan tersebut.

Hingga akhirnya, pada akhir Juni 2025, tim eksekutor dan AP bersepakat untuk melakukan eksekusi pemindahan dana dari rekening dormant. Mereka sengaja memilih melancarkan aksinya pada Jumat sore.

"Eksekusi pemindahan dana rekening dormant (dilakukan) pada hari Jumat, pukul 18.00 WIB, setelah jam operasional. Hal ini dilakukan sebagai celah para pelaku untuk menghindari sistem deteksi bank," jelas Helfi.

Selanjutnya, AP menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System milik teller kepada salah satu eksekutor berinisial NAT (36). Diketahui, NAT merupakan mantan teller bank.

Setelahnya, dia meretas aplikasi Core Banking System dengan memindahkan dana secara in absentia atau tanpa diketahui nasabah senilai Rp 204 miliar ke lima rekening penampungan. Pemindahan dana itu dilakukan dengan 42 kali transaksi hanya dalam waktu 17 menit.

Dari situlah pihak bank menemukan transaksi mencurigakan ke Bareskrim Polri. Penyidik selanjutnya berkomunikasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dan memblokir harta kekayaan hasil kejahatan maupun transaksi aliran dana tersebut.

"Dari hasil penyidikan yang dilakukan berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan dengan total Rp 204 miliar dan menetapkan sembilan orang tersangka," imbuh Helfi.

Total ada sembilan sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu. Para tersangka dibagi dalam empat kluster, sebagai berikut:

Kluster pelaku karyawan bank

1. AP (50) selaku Kepala Cabang Pembantu dengan peran memberikan akses ke aplikasi Core Banking System kepada pelaku pembobol bank untuk melakukan transaksi pemindahan dana secara in-absentia.

2. GRH (43) selaku Consumer Relations Manager dengan peran sebagai penghubung antara kelompok jaringan sindikat pembobol bank dan AP.

Kluster pelaku pembobol

1. C (41) selaku mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana dan mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia.

2. DR (44) selaku konsultan hukum yang melindungi kelompok pelaku pembobolan bank serta aktif di dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana secara in-absentia.

3.NAT (36) selaku mantan pegawai bank yang melakukan akses ilegal aplikasi Core Banking System dan melakukan pemindahbukuan secara in-absentia ke sejumlah rekening penampungan.

4. R (51) selaku mediator yang bertugas mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada pelaku pembobol bank dan menerima aliran dana hasil kejahatan.

5.TT (38) selaku fasilitator keuangan ilegal yang bertugas mengelola uang hasil kejahatan dan menerima aliran dana hasil kejahatan.

Kluster pelaku pencucian uang

1. DH (39) selaku pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir.

2. IS (60) selaku pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 jo Pasal 55 KUHP. Kemudian, Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Lalu, Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Selanjutnya, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Lihat Video: Otak Penculikan Kacab Ilham Terlibat Bobol Rekening Dormant Rp 204 M

Halaman 3 dari 2
(ond/wnv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads