Lagi, 12 Berkas Perkara RMS Diterima Kejati Maluku

Lagi, 12 Berkas Perkara RMS Diterima Kejati Maluku

- detikNews
Jumat, 03 Agu 2007 15:50 WIB
Ambon - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali menerima 12 berkas perkara kasus pembentangan bendera Republik Maluku Selatan (RMS) di Lapangan Merdeka, Ambon saat puncak acara Harganas 29 Juni 2007. 12 berkas perkara yang diserahkan Polda Maluku ini milik tersangka Daniel Malawauw, Beni Samangun, Arens Saiya, Fredy Akihari , Jhon Saiya, Ruben Saiya, Elias Sinay, Yusuf Sopacoly, Jonathan Riry, Raymond Tuapattinaya, Johanis Teterisa dan Johan Teterissa. Selanjutnya Kejaksaan akan melakukan penelitian terhadap berkas-berkas tersebut."Kalau sudah memenuhi syarat formil dan material, baru kami terbitkan P21 (lengkap), bersamaan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam tanggung jawab penuntut umum," kata Wakajati Maluku, H. Amirudin Rasyid Rambe, Jumat (3/8/2007).Dikatakan dari 31 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diserahkan pihak kepolisian, tercatat 42 nama tersangka dalam kasus RMS. "Baik untuk Kejati dan Kejari Ambon," jelasnya.Tim jaksa telah dibentuk Kejati dan Kejari untuk menangani kasus yang membuat malu bangsa ini, karena dilakukan di hadapan wajah Presiden SBY. "Jumlahnya belasan Jaksa," sebut dia.Dari kasus ini, masih Rambe, tersangka dijerat pasal 106 dan 110 tentang makar dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. Karena perkara RMS ini menarik perhatian masyarakat, kata Rambe, rencananya tuntutan (rentut) akan dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Agung. "Kejaksaan Agung yang akan memutuskan besarnya tuntutan hukuman penjara," jelas mantan Asisten Pengawasan pada Kejati Sumatera Barat ini.Sebelumnya, pihak Kejati Maluku juga sudah menerima 10 berkas perkara tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Kesepuluh tersangka itu adalah Marten Saiya,Jhoni Sinay, Alex Malawauw, Frejon Saiya, Philip Malawauw, Melky Sinay, Pieter Saiya, Stevi Saiya, Abraham Saiya dan Mery Riri.Dengan demikian dari 44 tersangka, pihak kejaksaaan masih menerima 21 berkas perkara atas nama 22 tersangka. "Masih tersisa berkas perkara untuk 21 tersangka yang belum di serahkan ke Kejaksaan," ungkapnya. (han/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads