Asyik Dipijit Napi, Kanit Polsek Jatinegara Kehilangan Tahanan

Asyik Dipijit Napi, Kanit Polsek Jatinegara Kehilangan Tahanan

- detikNews
Jumat, 03 Agu 2007 15:27 WIB
Jakarta - Kenikmatan kadang bisa membuat terlena. Keenakan dipijit Iskandar, Kanit Polsek Jatinegara tertidur. Iskandar, si pencuri sandal itu pun kabur.Cerita ini sungguh terjadi. Pada 11 April 2007 malam, Kanit Serse Jatinegara Iptu Sugimin cukup lelah setelah seharian bertugas. Iskandar yang kebetulan menjadi tahanan di Mapolsek Jatinegara itu kemudian dipanggil Iptu Sugimin untuk memijitnya di ruangan.Rupanya olahan tangan Iskandar mampu meninabobokan Iptu Sugimin. Zzzz... Selanjutnya ide cemerlang muncul dibenak Iskandar. Kabur!Namanya juga pencuri, Iskandar tidak mau hanya modal tangan kosong dalam pelariannya. Dia melihat di jari Iptu Sugimin ada cincin. Aji mumpung, dia pun mengambil cincin tersebut.Tengok kiri-kanan, Mapolsek Jatinegara yang terletak di Jl Otista Raya, Jakarta, terlihat melompong. Beberapa petugas piket berjaga di depan Mapolsek. Dia pun memutar otak lewat belakang. Tapi sayang, pintu belakang terkunci.Tidak kurang akal, pria berusia 34 tahun itu mencari kuncinya di meja Pak Kanit. Hanya dalam hitungan menit, dia pun berhasil meloloskan diri dalam kegelapan malam.Polisi baru menyadari Iskandar kabur keesokan paginya. Tentu yang paling kalang kabut adalah Iptu Sugimin. Dia harus membayar kelalaiannya dengan dimutasi ke Polres Jakarta Timur tanpa mendapat jabatan.Sementara polisi kalang kabut, Iskandar mencari modal untuk kabur. Dia menjual cincin Pak Kanit di Pasar Manggarai seharga Rp 650 ribu.Dua bulan berlalu. Iskandar yang lelah melanglang buana tak tentu arah akhirnya memilih pulang ke kampung halamannya di Desa Kramat Mulya, Kuningan, Jawa Barat. Polisi Jatinegara yang telah bekerjasama dengan Polsek Kramat Mulya kemudian meringkusnya di kediamannya, Jumat (3/8/2007) pagi."Saat ditangkap, tersangka tidak memberi perlawanan karena capek sudah lari terus menerus," kata Kapolsek Jatinegara Kompol Marigjan di Mapolsek Jatinegara.Menurut Marigjan, Iskandar bisa dikenakan hukuman tambahan. Selain pasal 362 tentang pencurian, atau tentang kaburnya dia jadi tahanan. "Untuk sementara dia kami 'istimewakan' biar tidak terulang lagi," tegas Marigjan. (ana/sss)


Berita Terkait