Tim Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan upaya penyelundupan 29 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dalam operasi itu, petugas mengamankan 20 orang yang hendak diberangkatkan secara ilegal menuju Malaysia.
"Sebanyak 19 WNI, 9 warga negara Bangladesh, serta 1 bayi ditemukan dalam kondisi siap diberangkatkan oleh sindikat pengiriman PMI ilegal," kata Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Idil Tabransyah, Kamis (25/9/2025).
Seluruh PMI ilegal yang diselamatkan telah diserahkan kepada instansi terkait untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Terkait itu, polisi berhasil menangkap seorang tekong kapal berinisial MFL (21). Dari tangannya turut disita barang bukti berupa satu unit kapal motor tanpa nama bermesin Hyundai 4 silinder dan satu unit telepon seluler Redmi.
Idil memastikan akan menindak tegas praktik perdagangan manusia dan pengiriman PMI ilegal, khususnya melalui jalur laut.
"Kami akan terus berupaya memberantas sindikat pengiriman pekerja migran ilegal. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang perlindungan terhadap warga negara Indonesia dan kedaulatan negara," tegas dia.
Akibat perbuatannya, tersangka MFL terancam dijerat Pasal 83 juncto Pasal 68 dan Pasal 81 juncto Pasal 69 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah dengan UU No 63 Tahun 2024 juncto Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.
"Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar," tutur Idil.
Simak juga Video 'Pelabuhan Batam Center Jadi Transit Paling Diminati PMI Ilegal':
(ond/fca)