Apa Itu De Facto dan De Jure? Ini Pengertian, Perbedaan, dan Contohnya

Apa Itu De Facto dan De Jure? Ini Pengertian, Perbedaan, dan Contohnya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Rabu, 24 Sep 2025 18:59 WIB
Ilustrasi hukum
Ilustrasi hukum (Foto: fabrikasimf/Freepik)
Jakarta -

Istilah de facto dan de jure kerap muncul dalam pembahasan hukum, politik, hingga administrasi negara. Kedua istilah yang berasal dari bahasa Latin ini memiliki makna yang berbeda dan penting dipahami agar tidak keliru dalam penggunaannya.

Secara umum, de facto merujuk pada kondisi yang terjadi dalam kenyataan meskipun tidak diakui secara hukum, sedangkan de jure berkaitan dengan pengakuan atau legitimasi yang sah menurut aturan yang berlaku.

Pengertian De Facto dan De Jure

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), de facto artinya "menurut kenyataan yang sesungguhnya (tentang pengakuan atas suatu pemerintahan); menurut hakikatnya." Contoh penggunaannya: "secara de facto, keberadaannya di partai sudah tidak diakui lagi."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan de jure artinya "berdasarkan hukum (tentang pengakuan atas suatu pemerintahan)." Istilah ini dipakai ketika sebuah keadaan atau kedudukan memiliki legitimasi resmi karena diatur oleh hukum atau peraturan yang berlaku. Contoh penggunaannya: "keunggulan yang diperoleh seseorang karena gelar, sertifikasi, atau pengakuan formal, disebut sebagai keunggulan de jure."

ADVERTISEMENT

Perbedaan De Facto dan De Jure

Mengutip dari situs Encyclopaedia Britannica, de facto merujuk pada keadaan yang terjadi "dalam kenyataan atau praktik," meskipun tidak selalu memiliki dasar hukum. Istilah ini kerap digunakan untuk menggambarkan situasi yang berlangsung secara faktual dan diterima secara sosial, walau tidak mendapat pengesahan resmi.

Sementara itu, de jure berarti "berdasarkan hukum" atau "sesuai ketentuan resmi." Istilah ini digunakan ketika suatu keadaan memiliki legitimasi yang sah dan diakui oleh sistem hukum atau otoritas yang berwenang.

Dengan kata lain, perbedaan utama keduanya terletak pada sumber pengakuan:

  • De facto diterima karena benar-benar terjadi dalam kenyataan.
  • De jure diakui karena memiliki dasar hukum yang jelas dan resmi.

Penggunaan De Facto dan De Jure

Situs Encyclopaedia Britannica mencatat bahwa kedua istilah ini banyak dipakai dalam berbagai konteks:

  • Pemerintahan
    Sebuah pemerintahan bisa disebut de facto jika berhasil menguasai wilayah dan menjalankan kekuasaan tanpa pengakuan resmi dari negara lain. Sebaliknya, pemerintahan yang diakui secara formal melalui hukum internasional disebut pemerintahan de jure.
  • Hubungan Sosial
    Di Amerika Serikat sebelum gerakan hak-hak sipil, praktik segregasi rasial di sekolah dan fasilitas umum kerap terjadi secara de facto karena kebiasaan masyarakat, meskipun tidak selalu tertulis dalam undang-undang. Sementara itu, segregasi yang diatur dalam peraturan resmi disebut segregasi de jure.
  • Organisasi atau Perusahaan
    Seseorang dapat menjadi pemimpin de facto karena pengaruh dan peran yang diakui secara informal, meski tidak memiliki jabatan resmi. Sebaliknya, pemimpin yang diangkat melalui mekanisme sah dan memiliki dokumen legal disebut pemimpin de jure.

Demikian penjelasan terkait bedanya de facto dan de jure yang menggambarkan dua kondisi berbeda, yakni kenyataan di lapangan versus pengakuan resmi berdasarkan hukum.

Lihat juga Video: Soal Covid-19, Muhadjir Effendy: Secara De Facto Kita Sudah Endemi

(wia/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads