Jaksa Agung ST Burhanuddin meneken nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Kerja sama ini terkait pendampingan program penyediaan lahan tempat tinggal oleh kementerian tersebut.
Burhanuddin mengatakan bahwa sejatinya Kejaksaan telah memberikan pendampingan hukum kepada Kementerian PKP. Adanya nota kesepahaman ini akan mempertegas kerja sama yang terjalin.
Terdapat sejumlah ruang lingkup kerja sama yang disepakati, yaitu pertukaran data dan informasi, pemberian bantuan hukum dan pertimbangan hukum, dukungan penegakan hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), pemulihan aset, pencegahan tindak pidana korupsi, serta pengamanan pembangunan strategis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya MoU ini adalah tentang bagaimana upaya-upaya teman-teman dari bidang perdata dan tata usaha negara (datun) untuk kerja sama tentang perbaikan administrasi, perbaikan, mungkin dari perjanjian LO (legal opinion) dan lain-lain," katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Burhanuddin menyampaikan apresiasi atas komitmen dan sinergi positif yang telah dibangun. Dia berharap kerja sama ini akan membuahkan hasil yang nyata dan berdampak langsung bagi percepatan pembangunan yang berkualitas dan berkeadilan.
"Mari jadikan momen ini sebagai titik tolak untuk memperkuat praktik tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang dilandasi oleh prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum," ujar Jaksa Agung.
Sementara itu, Maruarar Sirait menuturkan pihaknya menangani 15 kasus yang terdiri dari lima tindak pidana korupsi dan 10 tindak pidana umum. Penanganan itu, kata dia, tidak terlepas dari peran Kejaksaan.
Itu semua dengan dukungan yang luar biasa dari Bapak Jaksa Agung sehingga kami merasakan benar manfaatnya dan dampak dari supervisi Kejaksaan Agung di tempat kami," tutur Maruarar.
Dalam kesempatan itu, Maruarar juga meminta pendampingan hukum pada program pengadaan rumah subsidi untuk mencegah adanya penyelewengan.
Sebab, lanjutnya, anggaran Kementerian PKP pada 2026 naik 100 persen lebih untuk mengakomodasi 400 ribu rumah subsidi bagi masyarakat Indonesia.
"Jadi meningkatnya paling tidak 9 kali lipat deh, dari 45 ribu jadi 400 ribu. Anggaran kementerian kami juga naik 100 persen lebih," terang Ara.
"Jadi, memang kami membutuhkan pendampingan dan supervisi untuk memastikan pencegahan korupsi dan penegakan hukum di tempat kami," pungkasnya.
Simak juga Video 'Menteri PKP Lapor Prabowo, Sudah 175.662 Rumah Subsidi Disalurkan':
(ond/yld)