Satgas Antiteror Kejagung Ungkap 22 Kasus Human Trafficking

Satgas Antiteror Kejagung Ungkap 22 Kasus Human Trafficking

- detikNews
Kamis, 02 Agu 2007 23:23 WIB
Jakarta - Satgas Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara (Transnational Organized Crime/TOC) telah setahun bekerja. Satgas ini telah menangani 22 kasus perdagangan manusia (human trafficking)."Data trafficking, kita sudah 18 kasus yang masuk ke tahap penuntutan dan sudah ada yang disidang. Sedangkan 4 kasus masih tahap prapenuntutan," kata Kapuspenkum Kejagung Thomson Siangian di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2007).Thomson menjelaskan, tim satgas yang terdiri dari 32 orang ini konsentrasi pada tahap penuntutan. Sedangkan penyidikan dilakukan oleh kepolisan. "Kita fokusnya pada penuntutan. Kalau hasil penyidikan Mabes Polri diserahkan ke kita," imbuh pria yang juga menjabat sebagai ketua Tim Satgas TOC ini.Thomson menjelaskan, sebagian besar kasus human trafficking yang ditangani ini masalah penipuan pemberangkatan pekerja ke luar negeri. "Contohnya seorang pekerja dijanjikan bekerja legal, kenyataannya ilegal," tandasnya.Satgas TOC ini dilantik pada Juli 2006 oleh Abdul Rahman Saleh yang waktu itu menjabat Jaksa Agung. Satgas ini juga telah menangani beberapa kasus seperti terorisme, human trafficking, dan money laundering."Satgas ini rencananya itu kerjanya 2 tahun. Tim ini untuk mempercepat penyelesaian kasus tindak pidana terorisme dan tindak pidana lintas negara," ujar Thomson.Berdasarkan data Satgas TOC, 18 kasus yang sudah masuk tahap penuntutan. Rinciannya 11 kasus sudah masuk persidangan, sedangkan 7 kasus masih tahap P21 (lengkap). Para terdakwa yang sudah masuk persidangan ini sebagian besar dituntut jaksa antara 2 tahun hingga 14 tahun. Kebanyakan kasus ini ditangani Pengadilan Negeri Subang. (Ari/fay)


Berita Terkait