Sarwono dan Biem Benyamin Gugat KPUD Rp 502 M

Sarwono dan Biem Benyamin Gugat KPUD Rp 502 M

- detikNews
Kamis, 02 Agu 2007 22:36 WIB
Jakarta - Mantan bakal cagub Sarwono Kusumaatmadja dan Biem Benyamin mengugat KPUD DKI. KPUD DKI dinilai menghambat calon perseorangan maju dalam Plkada DKI. Gugatan Rp 502 miliar didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat."KPUD sengaja proses pilkada tidak menyertakan calon perseorangan. Padahal, MK telah membuka kesempatan untuk itu. Kami menggugat secara materil Rp 2 miliar dan immateril Rp 500 miliar," kata pengacara Sarwono dan Biem Benyamin, Firman Wijaya kepada detikcom, Kamis (2/8/2007).Menurutnya, nilai itu untuk mengganti kerugian selama proses menjadi bakal calon gubernur DKI Jakarta. Selebihnya adalah untuk biaya pendidikan politik yang tertunda. Hanya saja, ia tidak menyebut nilai gugatan yang diajukan Biem Benyamin."Yang Rp 2 miliar untuk selama pencalonan Pak Sarwono saat mempersiapkan dengan partai-partai. Yang Rp 500 miliar untuk biaya pendidikan politik kepada warga. Kalau untuk Pak Biem kurang lebih samalah," tambahnya.Akibat ulah KPUD DKI, Firman menilai, kesempatan kedua kliennya untuk dapat mengikuti proses pilkada jadi terhambat. Padahal, MK membuka peluang calon perseorangan mengikuti bursa cagub."Memang putusan MK itu tidak terkait dengan DKI. Tapi itu ada kemungkinan, ada celah. KPUD harusnya melihat itu. Pilkada bisa saja ditunda (untuk mengakomodir putusan MK)," ucapnya. (Ari/fay)


Berita Terkait