Transparansi dan partisipasi publik menjadi sorotan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Agenda ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI bersama Ketua Ombudsman Republik Indonesia, mahasiswa serta Indonesia Millennials Center di Senayan, Jakarta, hari ini.
Dalam paparannya, para narasumber sempat menyinggung pentingnya keterbukaan proses legislasi agar masyarakat dapat mengawal arah pembahasan. Terkait dengan hal ini, anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono angkat bicara.
"Terima kasih atas pengingatan kepada kami, tapi kami pun ingin memberikan gambaran juga bahwa hari ini alhamdulillah mengenai transparansi proses, Bapak-Ibu sekalian, kita membuka ruang yang sebesar-besarnya kepada publik," kata anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono dalam keterangan tertulis, Selasa (23/9/2025).
Dia menjelaskan DPR telah membuka jalur partisipasi melalui kanal digital maupun forum langsung. Mekanisme ini dimaksudkan agar masyarakat dapat secara nyata mengikuti perkembangan pembahasan KUHAP sejak tahap awal.
"Dalam proses berjalan dari awal, kami membuka ruang-ruang digital yang bisa diakses melalui portal YouTube ataupun bisa langsung datang mengikuti proses berjalannya dari setiap masukan ataupun dari pembahasan KUHAP yang ada," ungkapnya.
Menurut Bimantoro, sejauh ini tingkat partisipasi masyarakat dalam pembahasan KUHAP cukup tinggi. Tercatat puluhan organisasi sudah menyampaikan pandangan, dengan jumlah yang terus bertambah.
"Dan partisipasi publik juga, tadi kami pun mengecek ke sekretariat (Komisi III DPR RI), sampai dengan hari ini termasuk Bapak-Ibu sekalian, kami sudah menerima 75 organisasi ataupun golongan masyarakat yang hadir memberikan masukan terkait KUHAP hari ini," jelasnya.
Dia menambahkan antusiasme tersebut membuat DPR memperpanjang masa pembahasan. Keputusan itu disepakati seluruh fraksi agar setiap masukan bisa dikaji lebih mendalam sebelum disahkan.
"Dan kami pun mengecek, ternyata sudah ada 22 lagi organisasi yang siap memberikan masukan terhadap KUHAP. Karena itu, makanya kami perpanjang pembahasan KUHAP ini kesepakatan daripada semua fraksi karena begitu banyak yang antusias dari masyarakat tentang masukan-masukan yang mungkin bisa menjadi penguatan dan pendalaman untuk kami," tutup Bimantoro.
Sebagai catatan, revisi KUHAP telah masuk Prolegnas Prioritas 2025-2026. Regulasi baru ini dipandang mendesak lantaran KUHAP lama yang tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 sudah berusia lebih dari empat dekade. Perubahan diharapkan mampu menjawab tantangan perkembangan hukum, teknologi, serta kebutuhan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Lihat juga Video Habiburokhman Ngaku Undang Massa Aksi Diskusi RUU KUHAP tapi Ditolak
(akd/akd)