Bendahara Double-double Track Divonis 5 Tahun
Kamis, 02 Agu 2007 20:58 WIB
Jakarta - Bendahara proyek double-double track (DDT) Cikarang-Manggarai, Iskandar Rasyid, divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Dia menyusul pimpinan proyek Yoyo Sulaiman yang lebih dulu divonis 6 tahun penjara.Kedua pegawai di Dinas Perhubungan Darat Pemprov DKI Jakarta ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga negara merugi Rp 36 Miliar. Dalam sidang yang dipimpin hakim Kusnawi Mukhlis, Iskandar terbukti me-mark-up uang ganti rugi lahan dan memanipulasi spesifikasi bangunan yang terkena gusuran. "Terdakwa terbukti terdakwa melanggar Pasal 2 (1) UU 20/2001 Tipikor yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp 36 Miliar," kata Kusnawi dalam sidang yang berjalan satu jam lebih tersebut. Dalam amar putusannya tersebut, hakim menganggap tindak pidana ini telah menghambat pengembangan sistem transportasi darat di Jakarta. Selain itu, korupsi ini juga membikin malu Indonesia terhadap negara-negara donor seperti Jepang."Sedangkan yang memperinganan putusan terdakwa adalah berlaku jujur dan menjadi tulang punggung keluarga," tambahnya. Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu selama 10 tahun. Yoyo dan Iskandar diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 36 Miliar secara tanggung renteng atau ganti masa tahanan dua tahun penjara. Atas putusan ini, kuasa hukum Iskandar, Secar Piandy, langsung menyatakan banding. Proyek DDT sendiri merupakan proyek Dishub dari Manggarai-Cikarang yang dibagi dua bagian yaitu Manggarai-Bekasi dan Bekasi-Cikarang. Kasus pembebasan tanah ini terjadi kurun waktu 2002-2004. Dalam prakteknya, harga tanah yang seharusnya Rp 700 ribu per meter ternyata hanya dibayar Rp 448 ribu per meter.
(fay/fay)











































