Respons Perpres, Waka Komisi II DPR Pastikan Tak Ada Perubahan soal IKN

Respons Perpres, Waka Komisi II DPR Pastikan Tak Ada Perubahan soal IKN

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Selasa, 23 Sep 2025 17:56 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra.
Bahtra Banong (Dok. gerindra.id)
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong memastikan definisi IKN sebagai ibu kota negara tidak berubah meskipun Presiden Prabowo Subianto menandatangani perpres yang menjadikan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028. Ia menjelaskan maksud Prabowo adalah ibu kota baru pindah ke IKN ketika kantor eksekutif, legislatif, dan yudikatif sudah terbangun.

"Tidak ada perubahan, maksud Presiden itu nanti pada saat tahun 2028 akan pindah ibu kota di sana setelah trias politika kita sudah terbangun semua, apa saja itu? Pemerintah eksekutif, kemudian kantor DPR-nya, terus kemudian kantor yudikatif-nya seperti kantor Mahkamah Agung," kata Bahtra saat dihubungi, Selasa (23/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan Prabowo justru memberi kepastian bahwa pemindahan ibu kota bisa terlaksana jika semua kantor lembaga negara sudah terbangun. "Jadi maksud Presiden adalah nanti setelah semua kantor trias politika itu sudah jadi semua, insyaallah 2028 baru akan pindah ibu kota semua di sana," imbuhnya.

Lebih lanjut, Bahtra juga membeberkan progres pembangunan saat ini di IKN. Ia mendengar saat ini tengah dalam proses pembangunan Plaza Legislatif dan Plaza Yudikatif.

ADVERTISEMENT

"Sekarang kan tahapannya beberapa kantor pemerintah sudah jadi, dan tahun ini rencana sudah mulai digarap pembangunan kantor DPR atau disebut sebagai Plaza Legislatif dan Plaza Yudikatif-nya. Nah, mudah-mudahan itu berjalan lancar semua sehingga apa yang jadi harapan kita, harapan Presiden juga, di tahun 2028 Ibu Kota Nusantara bisa difungsikan dengan baik," jelas dia.

Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan tak ada perubahan tujuan awal pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) meskipun Presiden Prabowo Subianto menandatangani perpres IKN menjadi ibu kota politik pada 2028. Prasetyo mengatakan IKN tetap akan menjadi ibu kota negara.

"Nggak ada, nggak ada (perubahan tujuan)," kata Prasetyo Hadi usai bertemu Komisi VI DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9).

Prasetyo menegaskan IKN tetap akan menjadi ibu kota negara. Menurut dia, penerbitan perpres itu untuk menegaskan jika yang akan berpindah ke IKN, tak hanya eksekutif.

"Tetap ibu kota negara," katanya.

"Kan kalau kita pindah hanya eksekutif saja rapat sama siapa, itu maksudnya, bukan kemudian itu menjadi ibu kota politik atau ibu kota ekonomi," sambung dia.

Lihat juga Video Ojol Sebut Tuntutan Dipenuhi: Presiden Ambil Alih Lewat Perpres

Halaman 3 dari 2
(maa/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads