Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan tak ada perubahan tujuan awal pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) meskipun Presiden Prabowo Subianto menandatangani perpres IKN menjadi Ibu Kota Politik pada 2028. Prasetyo mengatakan IKN tetap akan menjadi ibu kota negara.
"Nggak ada, nggak ada (perubahan tujuan)," kata Prasetyo Hadi setelah bertemu dengan Komisi VI DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo menegaskan IKN tetap akan menjadi ibu kota negara. Menurutnya, penerbitan perpres itu untuk menegaskan bahwa yang akan berpindah ke IKN bukan hanya eksekutif.
"Tetap ibu kota negara," katanya.
"Kan kalau kita pindah hanya eksekutif saja rapat sama siapa, itu maksudnya, bukan kemudian itu menjadi ibu kota politik atau ibu kota ekonomi," sambung dia.
Prasetyo pun menjelaskan maksud perpres yang menyatakan IKN menjadi ibu kota politik 2028. Prasetyo mengatakan 2028 menjadi target lengkapnya pembangunan tiga unsur, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
"Maksudnya adalah dalam 3 tahun, pas untuk 3 entitas politik, 3 lembaga politik eksekutif, legislatif, yudikatif, bisa selesai, maksudnya itu," kata Prasetyo.
IKN Jadi Ibu Kota Politik
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memastikan kelanjutan megaproyek IKN. IKN akan dijadikan ibu kota politik Indonesia pada 2028.
Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan per 30 Juni 2025.
"Perencanaan dan pembangunan kawasan serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028," bunyi beleid tersebut dikutip Jumat (19/9).
Simak Video 'Pembangunan IKN Terancam Molor gegara Tambahan Anggaran Ditolak':