Akomodir Calon Independen, Revisi UU Harus Sinergi
Kamis, 02 Agu 2007 17:17 WIB
Denpasar - Revisi terhadap UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda mesti disusul dengan merevisi PP No 6/2005, Peraturan KPU dan Peraturan Mendagri secara sinergi agar calon independen segera bisa bertarung dalam Pilkada. "Jika tidak dilaksanakan secara sinergi, maka KPUD tidak akan bisa menjalankan revisi UU No 32 Tahun 2004 karena aturan lain di bawahnya belum jelas," kata Anggota KPUD Bali I Gusti Putu Artha kepada detikcom di kantornya jalan Tjokorda Agung Tresna, Denpasar, Kamis (2/08/2007). Artha mencontohkan, salah satu dampak keputusan MK adalah membengkaknya anggaran Pilkada. Ia menyebutkan bahwa pedoman anggaran Pilkada melalui Peraturan Mendagri No 12 jo 21 Tahun 2005 tentang pengelolaan anggaran Pilkada belum mengakomodir kemungkinan pembengkaan anggaran akibat munculnya keputusan MK tentang calon independen. Jadi agar hasil revisi UU No 32 tahun 2004 implementatif, maka revisi terhadap Peraturan Mendagri tersebut harus dilakukan. "Kalau semua aturan tersebut tidak direvisi, maka KPUD tidak akan berani mengakomodir calon independen pada Pilkada. Jika KPUD nekat mengakomodir calon independen dalam Pilkada ,sedangkan aturan di bawah UU belum direvisi, maka anggota KPUD terancam masuk penjara," kata Artha yang juga salah seorang dari 45 orang yang lolos seleksi anggota KPU. "Revisi secara sinergi ini mesti segera dilaksanakan secara cepat dan tepat. Masyarakat pun harus bersabar bahwa KPUD tidak bisa dengan segera mengakomodir calon independen," ujar Artha. Pilkada di Bali akan dilaksanakan tahun 2008. Beberapa nama dari kalangan independen sudah bermunculan, antara lain mantan Kapolda Bali yang juga Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional Komjen Polisi Made Mangku Pastika dan anggota DPD RI Wayan Sudirta.
(gds/asy)











































