Hadiri Wisuda IPDN, Lexie Bebas Keluar Rutan 3 Hari

Hadiri Wisuda IPDN, Lexie Bebas Keluar Rutan 3 Hari

- detikNews
Kamis, 02 Agu 2007 16:50 WIB
Bandung - Dekan IPDN yang juga tersangka kasus kematian Praja IPDN Cliff Muntu, Lexie M Giroth, bisa sedikit lega. Dia diizinkan keluar Rutan Kebon Waru untuk menghadiri wisuda pamong praja muda IPDN.Lexie diperbolehkan keluar Rutan Kebon Waru selama tiga hari mulai 2 hingga 4 Agustus 2007. Namun, dia hanya boleh keluar selama 11 jam setiap harinya.Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Lexie, Yopie Gunawan, saat dihubungi melalui telepon, Kamis (2/8/2007). "Hari ini Pak Lexie sudah boleh keluar. Namun hanya diizinkan dari pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB dan dikawal dua petugas dari kejaksaan dan kepolisian. Jadi kalau malam, tetap tidur di sel rutan," ujar Yopie.Menurutnya izin keluar tersebut diperoleh dari PN Bandung dengan nomor keputusan 893/pid/b/2007/PN Bandung. Hal ini setelah tim kuasa hukum Lexie mengajukan permohonan bagi kliennya. "Karena akan ada acara wisuda dan pengukuhan pada tanggal 3 dan 4 Agustus, serta klien kami harus memeriksa hasil yudisium praja muda dan madya, akhirnya kami meminta izin kepada pengadilan agar klien kami bisa mengikuti serangkaian kegiatan tersebut," paparnya.Yopie menambahkan, tim kuasa hukum menjadi jaminan terkait permohonan izin keluar rutan ini. Jika Lexie melarikan diri, dan dalam tiga bulan tidak bisa dihadirkan, maka si penjamin harus membayar denda sebesar Rp 50 juta.Rencananya, Jumat 3 Agustus, 1.100 praja tingkat IV atau wasana praja akan diwisuda oleh Plt Rektor IPDN Johanis Kaloh. Kemudian pada Sabtu 4 Agustus, akan dilakukan pengukuhan oleh Mendagri. Biasanya pengukuhan ini selalu dilakukan oleh presiden. (ern/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads