Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polres Labuhan Batu mengungkap penyelundupan sabu jaringan internasional. Pelaku, dua orang nelayan, ditangkap berikut barang bukti 13 kilogram sabu.
"Pengungkapan ini merupakan hasil join operation Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhan Batu. Tersangka yang kami amankan ada dua orang yang merupakan nelayan," kata Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025).
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengantaran narkoba dari Tanjung Balai menuju Palembang. Tim kemudian melakukan pengejaran dan mengetahui posisi target akan memasuki wilayah Labuhan Batu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga, kami berkoordinasi dengan Polres Labuhan Batu dan menangkap dua tersangka," katanya.
![]() |
Keduanya adalah pria berinisial TE (41) dan AY (39). Mereka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, pada 25 Agustus 2025.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial IC (DPO), yang merupakan pengendali distribusi antarprovinsi.
"Rencananya barang tersebut akan dibawa ke Palembang," imbuhnya.
Keduanya dijanjikan upah Rp 104 juta dan telah menerima Rp 10 juta untuk biaya operasional. Jaringan ini dikendalikan oleh WNA.
"Pengendalinya ada inisial RUD, WNA yang mengendalikan barang yang masuk dari Malaysia," jelasnya.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap kedua DPO tersebut.
Lihat juga Video 'Penampakan Sabu 44 Kg Diselundupkan di Pelabuhan Parepare, Nilainya Rp 44 M':
(mea/dhn)