Pemerintah Keluarkan PP 45/2007 Angkat Sekdes Jadi PNS

Pemerintah Keluarkan PP 45/2007 Angkat Sekdes Jadi PNS

- detikNews
Kamis, 02 Agu 2007 16:30 WIB
Jakarta - Setelah memutuskan akan mengangkat Sekretaris Desa (Sekdes) menjadi PNS, pemerintah pun mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukumnya. PP yang mengatur pengangkatan Sekdes itu bernomor 45/2007 yang ditandatangani Presiden SBY 30 Juli 2007. PP mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Sekdes menjadi PNS itu telah diundangkan di Jakarta tanggal 30 Juli oleh Menkum dan HAM Andi Mattalata. Peraturan ini juga sudah masuk menjadi lembaran negara RI tahun 2007 nomor 94.Penasihat Sekdes seluruh Indonesia, Bahrudin Nasori, menilai terbitnya PP ini semakin membuktikan keseriusan pemerintah menangani birokrasi dan menghargai aparat yang paling berjasa dalam pelayanan masyarakat di pemerintahan terkecil, desa. "Kami mengucapkan terima kasih atas goodwill pemerintah yang telah merespons tuntutan teman-teman Sekdes. Kami berharap pemerintah tidak hanya berhenti di sini, karena masih banyak yang harus diperbaiki lagi dalam bidang kesejahteraan Sekdes," kata Bahrudin Nasori dalam konferensi pers bersama sejumlah Sekdes di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Kamis (2/8/2007). Anggota Komisi IX dari FKB DPR ini meminta agar PP tersebut segera ditindaklanjuti oleh Pemda-Pemda seluruh Indonesia. "Kita berharap ke depan Pemda-Pemda langsung menindaklanjuti PP ini, agar masalah ini dapat segera diselesaikan," tegas dia. Sementara itu, Persatuan Sekdes dari Yogyakarta, M Arisman HS, menilai keputusan pemerintah itu menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap tuntutan sekdes yang memang sudah diperjuangkan sejak lama. Hal yang sama juga disampaikan Koordinator Sekdes dari Jawa Tengah Sumardi. Selain menyampaikan syukur dan terima kasih kepada pemerintah, dia juga meminta pemerintah memperjelas status Sekdes menjadi PNS dalam waktu yang tidak lama. (asy/nrl)


Berita Terkait