Pansel KPU Didesak Revisi 45 Calon Anggota KPU
Kamis, 02 Agu 2007 16:22 WIB
Jakarta - Jaringan Pemantau Seleksi anggota KPU meminta Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota KPU merevisi keputusan yang menetapkan 45 calon hasil psikotes. Pansel juga diminta membuka peluang bagi 260 calon lainnya ke tahap seleksi berikutnya."Hasil penjaringan terakhir yang dilakukan melalui tes psikologi tertulis sangat mengecewakan masyarakat, termasuk DPR," ujar Ketua Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jojo Rohi dalam jumpa pers yang diselenggarakan oleh Jaringan Pemantau Seleksi KPU di Bakoel Koffie, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta, Kamis (2/8/2007).Jaringan ini merupakan gabungan dari 9 LSM, antara lain ICW, KIPP, dan JPPR.Menurut Jojo, penggunaan tes psikotes dan rekam jejak sebagai alat penjaring bakal calon dari 260 menjadi 45 orang bukan metode yang tepat.Pansel dinilai telah mengabaikan pasal 11 huruf e UU 22/2007 tentang penyelenggara pemilu. Isinya tentang persyaratan memiliki pengetahuan dan keahlian pada bidang tertentu yang berkaitan dengan penyeleggaraan pemilu dan berpengalaman sebagai penyelenggara pemilu.Pansel justru hanya terpaku pada pasal 11 huruf c tentang kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi, serta pasal 11 huruf b tentang integritas, pribadi yang kuat, jujur yang adil."Penetapan komposisi penilaian psikotes yaitu kecerdasan 20 poin, integritas 40 poin, dan kesetiaan 40 poin. Pansel telah melampaui kewenangannya," ujar Jojo.Menurutnya, UU penyelenggara pemilu tidak menyebutkan unsur kecerdasan masuk dalam persyaratan bagi anggota KPU. Demikian juga UU tersebut tidak meminta dilakukan penelitian rekam jejak terhadap bakal calon.
(anw/sss)











































