Pengelola GBK Dipolisikan KPUD
Kamis, 02 Agu 2007 15:47 WIB
Jakarta - KPUD DKI Jakarta mengadukan pengelola Stadion Gelora Bung Karno (GBK) ke Polda Metro Jaya. Pengelola menolak GBK dipakai sebagai tempat kampanye Pilkada DKI.Sedianya, Fauzi-Prijanto berkampanye di GBK pada 2 Agustus 2007. Kemudian pada 3 Agustus giliran Adang-Dani.Lantaran GBK tak memberikan izin, KPUD memberikan alternatif tempat di PRJ Kemayoran atau Lapangan Banteng. Fauzi-Prijanto yang dijagokan Koalisi Partai memilih PRJ, Kemayoran. Sedangkan Adang-Dani yang dijagokan bersikukuh di GBK."DPP PKS telah mengadukan kepada kami tentang penolakan tersebut. Menurut kami penolakan tersebut mengada-ada dan dapat diindikasikan sebagai tindakan yang menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye," kata Ketua Pokja Kampanye KPUD DKI Jakarta M Taufik.Hal tersebut ia sampaikan saat melaporkan direksi pelaksana pengelola GBK, Indra Setiawan, di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (2/8/2007).Pada 20 Juli, Indra Setiawan menolak memberikan izin penggunaan GBK untuk kampanye karena ada perbaikan dan pemeliharaan fasilitas usai pelaksanaan Piala Asia 2007.Alasan ini, menurut Taufik, dianggap mengada-ada dan tidak berdasar. Penolakan tersebut dapat dikenakan pasal 116 ayat 5 UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah."Untuk itulah kami melapor ke Polda Metro Jaya," tandasnya.
(anw/sss)











































